PPKM Darurat

Pemilik Kedai Kopi di Tasikmalaya Dipenjara Karena Langgar PPKM Darurat, Ayahnya Bangga

Mata Agus Suparman selaku ayah berkaca-kaca saat mengiringi anaknya masuk ke dalam lapas.

Editor: Abdul Qodir
tangkapan layar video amatir/ tribunjabar.id/Firman Suryaman
Asep (23) (Kiri), pemilik kedai kopi, pelanggar tipiring PPKM Darurat memilih dipenjara tiga hari di Lapas Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (15/7/2021), - Agus (Kanan), ayah Asep saat mengantar anaknya ke Lapas Tasikmalaya. 

"Kami tinggal melaksanakan kurungan itu dan melakukan pembinaan, sama dengan narapidana lain. Ia pun menjalani swab antigen dulu sebagai salah satu syarat jadi penghuni lapas dan hasilnya negatif," kata Davi. 

Sang Ayah Bangga

Asep menolak memilih untuk membayar denda Rp 5 juta. 

Padahal, sang ayah, Agus Suparman (56) dapat membayar denda tersebut apabila Asep menginginkannya.

Baca juga: Viral Pengendara Moge bagikan Uang di Jalanan Saat PPKM, Ternyata Mantan OB Kini Jadi Trader Sukses

Agus sebenarnya menyadari bahwa anaknya telah bersalah karena melanggar PPKM Darurat.

Namun, dirinya tetap bangga atas pilihan sang anak yang memberanikan diri untuk menerima sanksi dari pihak berwajib meski ia sebenarnya mampu untuk bayar denda Rp 5 juta.

"Saya bangga dengan keputusan anak saya. Meski sebetulnya, kalau untuk bayar denda Rp 5 juta saya langsung bisa sediakan saat ini juga. Tapi, saya mendukung keinginan anak saya yang lebih memilih kurungan penjara dari pada bayar dendanya," jelas Agus seperti diwartakan Tribunnews.com, Jumat (16/7/2021).

Sebelumnya, Agus mengatakan bahwa telah membujuk Asep untuk membayar denda sesuai vonis hakim, namun tak diperbolehkan oleh anaknya.

Asep malah menyarankan, uang tersebut lebih baik untuk keperluan yang lainnya saja.

"Saya beberapa kali membujuk anaknya untuk bayar dendanya saja, kita nyediain uang segitu gampang. Tapi, saya bangga dengan keputusan anak saya yang memilih denda kurungan ini. Katanya, uang segitu mending dipakai keperluan lainnya saja dari pada dibayarkan ke Negara," kata Agus.

Baca juga: Viral Pengantin di Boyolali Gelar Pernikahan di dalam Bus untuk Hindari Razia PPKM Darurat

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Sidiq, membenarkan pemilik kedai kopi yang melanggar PPKM Darurat telah dijebloskan ke Lapas Tasikmalaya sesuai pilihannya.

Sidiq mengatakan, pihaknya pun telah berkoordinasi dengan pimpinan Lapas untuk proses kurungannya selama tiga hari.

"Awalnya kan mau ditahan di Polsek atau Polres. Namun, aturan menyebutkan kalau sudah vonis persidangan wajib menjalaninya di Lapas Tasikmalaya. Masuk hari ini, berarti Sabtu besok sudah keluar lagi," ujar Sidiq.

Persidangan Asep Sebelum Masuk Lapas

Asep diketahui menjalani sidang virtual yang dilakukan Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Selasa (13/7/2021).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved