PPKM Darurat
Pemilik Kedai Kopi di Tasikmalaya Dipenjara Karena Langgar PPKM Darurat, Ayahnya Bangga
Mata Agus Suparman selaku ayah berkaca-kaca saat mengiringi anaknya masuk ke dalam lapas.
TRIBUNBANTEN.COM - Seorang pemilik kedai kopi di Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, Asep Lutfi Suparman (23), mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Kamis (15/7/2021) siang.
Sang ayah, Agus Suparman (56) dan jaksa dari Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya, Ahmad Siddiq, turut mendampingi Asep untuk menjalani hukuman datang di lapas ke lapas.
Asep pun masuk bersama petugas kejaksaan, sementara ayahnya hanya diperkenankan menunggu di depan lapas.
Mata Agus Suparman selaku ayah berkaca-kaca saat mengiringi anaknya masuk ke dalam lapas.
Di dalam lapas, Asep diperlakukan sama seperti narapidana kasus pidana umum.
Setelah diregistrasi sebagai penghuni resmi Lapas Tasikmalaya, rambut Asep dipotong hingga botak pelontos.
Dia pun diminta petugas untuk mengganti kausnya dengan baju tahanan seperti narapidana lain di lapas tersebut.
Baca juga: Satu Piring Kotor Buat Penjual Gado-gado di Serang Disidang PPKM Darurat
Sebelumnya kedai kopi miik Asep di lantai 3 rumahnya terjaring operasi tim Satgas Covid-19 tetap buka melebihi batas waktu dan melayani pembeli makan di tempat.
Pada Selasa (13/7/2021), hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya memvonisnya terbukti bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana ringan (tipiring) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Asep memilih menjalani hukuman hukuman penjara selama 3 hari dibandingkan harus membayar denda Rp 5 juta sebagaimana putusan hakim.
Kepala Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Davy Bartian, mengatakan, semua narapidana, baik tipiring maupun pidana biasa diperlakukan sama.
"Kami satukan dengan narapidana yang lain karena ruangan sudah pada penuh," kata Davi.
Baca juga: BREAKING NEWS: PPKM Darurat Diperpanjang, Sampai Kapan? Ini Kata Menko PMK Muhadjir Effendy
Menurut Davi, kegiatan pembinaan lapas terhadap para pelanggar hukum tidak dibeda-bedakan.
"Upaya pembinaannya sama saja, tidak ada perbedaan sebagai bentuk penindakan hukum," ujar Davi.
Ia menyebutkan, pihaknya sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya terkait adanya pelanggar tipiring yang akan dikurung.