Virus Corona di Banten
Kota Cilegon Berlakukan PPKM Level 4, Helldy: Ruang Rawat Pasien Covid-19 Ditambah
Pemberlakuan PPKM level 4 dilakukan dikarenakan tingkat risiko penyebaran kasus Covid-19 di Kota Cilegon meningkat dari zona oranye ke zona merah
Penulis: Khairul Maarif | Editor: Abdul Qodir
Pengenduran PPKM akan dilakukan pemerintah pusat jika terjadi tren penurunan kasus Covid-19.
Namun, pemerintah mengubah istilah pembatasan kegiatan masyarakat dari PPKM Darurat menjadi PPKM Level 3 dan PPKM Level 4.
Hal tersebut tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali. Apa itu PPKM level 4?
Di dalam instruksi Mendagri tersebut dijelaskan, PPKM Level 4 adalah pemberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali dan disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan hasil assesment atau penilaian.
Dalam Inmendagri tersebut dijabarkan mengenai daerah-daerah yang masuk kriteria PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 harus menerapkan kebijakan yang serupa dengan PPKM darurat hingga 25 Juli mendatang.
Baca juga: Ratusan Orang Berunjuk Rasa Menolak Perpanjangan PPKM Darurat, Sempat Terdengar Ledakan
Adapun penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 seperti yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan," tulis Inmendagri tersebut seperti dikutip Kompas.com, Rabu (21/7/2021).
Daerah yang masuk kriteria PPKM Level 4 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.
Perbedaan PPKM Level 3 dan 4
Di dalam Inmendagri tersebut dijelaskan, tidak ada perbedaan PPKM Level 3 dan PPKM Level 4.
Pasalnya, di dalam aturan tersebut, setiap aturan pembatasan yang berlaku pada PPKM Level 4 berlaku pula pada PPKM Level 3.
Misalnya saja, untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online).
Baca juga: Pemkab Lebak Perketat PPKM Level 3 dalam Beberapa Hari ke Depan, Asda II: Masyarakat Tetap Bersabar
Selain itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial baik untuk PPKM level 3 dan 4 dilakukan 100 persen secara work from home.
Aturan yang berlaku untuk kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, serta lapak jajanan juga masih diwajibkan untuk hanya menerima layanan pesan antar atau delivery dan take away.
Restoran hingga cafe masih belum diizinkan untuk menerima makan di tempat selama pemberlakuan PPKM level 4 dan level 3.
Untuk tempat ibadah, juga tidak mengadakan kegiatan ibadah atau keagamaan berjamaan selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan ibadah di rumah.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Darurat Diganti Jadi PPKM Level 4, Apa Itu?"