Virus Corona di Banten

Kota Cilegon Berlakukan PPKM Level 4, Helldy: Ruang Rawat Pasien Covid-19 Ditambah

Pemberlakuan PPKM level 4 dilakukan dikarenakan tingkat risiko penyebaran kasus Covid-19 di Kota Cilegon meningkat dari zona oranye ke zona merah

Penulis: Khairul Maarif | Editor: Abdul Qodir
https://covid19.go.id/
Ilustrasi wilayah zona merah 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Khairul Ma'arif

TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Pemerintah Kota Cilegon menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di wilayahnya mulai Rabu, 21 Juli 2021, menyusul perpanjangan PPKM Darurat pandemi Covid-19 dari pemerintah pusat. 

Pemberlakuan PPKM Level 4 dilakukan dikarenakan tingkat risiko penyebaran kasus Covid-19 di Kota Cilegon meningkat dari zona oranye ke zona merah pada hari ini.

Untuk menunjang pemberlakuan PPKM ini, Pemkot Cilegon menambah ruang perawatan pasien Covid-19 di RSUD Kota Cilegon.

"Total yang ditambahkan saat ini mencapai 44 bed di Ruang Alamanda saja," ujar Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian saat ditemui TribunBanten.com di Kantor Wali Kota Cilegon, Jalan Jenderal Sudirman nomor 2, Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Rabu (21/7/2021).

Wali Kota Cilegon Helldy Agustian di Kantor Wali Kota Cilegon, Jalan Jenderal Sudirman nomor 2, Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Kamis (15/7/2021).
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian di Kantor Wali Kota Cilegon, Jalan Jenderal Sudirman nomor 2, Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Kamis (15/7/2021). (TribunBanten.com/Khairul Ma'arif)

Tak hanya penambahan tempat tidur untuk perawatan pasien Covid-19 di Ruang Alamanda, Pemkot juga akan menambah ruang perawatan yang baru.

Baca juga: BREAKING NEWS: PPKM Darurat Diperpanjang, Presiden: Jika Kasus Turun, Pembukaan Bertahap 26 Juli

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Banten: 7 Kabupaten dan Kota Masuk Zona Merah, Kecuali Lebak

Langkah ini dilakukan untuk mempercepat penanganan pasien Covid-19 sehingga meningkatkan angka kesembuhan pasien.

"Ini kita sedang usahakan Ruang Aster dan kita juga nambah ruang isolasi, jika ditotal jumlahnya ada 24 bed," terangnya.

Tidak hanya itu, dirinya juga sedang menyiapkan ruang High Care Unit (HCU) untuk di RSUD Cilegon.

"Kita lagi dalam proses pembelian alat-alatnya sekarang ini untuk ruang HCU," ucap Helldy.

Baca juga: Daftar Wilayah yang Diberlakukan PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali

Baca juga: UPDATE: Kasus Covid-19 Kembali Naik jadi 38.325 Orang, Pasien Meninggal Masih di Atas 1.000 Orang

Untuk pelaksanaan PPKM Level 4 di Kota Cilegon, lanjut Helldy, Pemkot Cilegon akan memaksimalkan kerja dari stakeholder, seperti TNI-Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.

Hal ini dilakukan agar dapat mendisiplinkan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan di Kota Cilegon.

"Baru pas hari ini Kota Cilegon naik jadi PPKM Level 4, kemarin masih level 3, baru kali ini zona merah," ujarnya.

Diberitakan, Presiden Joko Widodo memperpanjang masa PPKM Darurat yang telah diberlakukan mulai 3 sampai 20 Juli 20201. PPKM Darurat diperpanjang sampai 25 Juli 2021.

Langkah ini dilakukan menyusul masih tingginya kasus Covid-19 di Indonesia.

Baca juga: Kota Serang Berstatus PPKM Level 4, Wali Kota: Perbanyak Tes & Tracking Penyebaran Covid-19

Pengenduran PPKM akan dilakukan pemerintah pusat jika terjadi tren penurunan kasus Covid-19.

Namun, pemerintah mengubah istilah pembatasan kegiatan masyarakat dari PPKM Darurat menjadi PPKM Level 3 dan PPKM Level 4.

Hal tersebut tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa Bali. Apa itu PPKM level 4?

Di dalam instruksi Mendagri tersebut dijelaskan, PPKM Level 4 adalah pemberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali dan disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan hasil assesment atau penilaian.

Dalam Inmendagri tersebut dijabarkan mengenai daerah-daerah yang masuk kriteria PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 harus menerapkan kebijakan yang serupa dengan PPKM darurat hingga 25 Juli mendatang.

Baca juga: Ratusan Orang Berunjuk Rasa Menolak Perpanjangan PPKM Darurat, Sempat Terdengar Ledakan

Adapun penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 seperti yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19, berkenaan dengan hal tersebut diinstruksikan," tulis Inmendagri tersebut seperti dikutip Kompas.com, Rabu (21/7/2021).

Daerah yang masuk kriteria PPKM Level 4 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.

Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.

Perbedaan PPKM Level 3 dan 4

Di dalam Inmendagri tersebut dijelaskan, tidak ada perbedaan PPKM Level 3 dan PPKM Level 4.

Pasalnya, di dalam aturan tersebut, setiap aturan pembatasan yang berlaku pada PPKM Level 4 berlaku pula pada PPKM Level 3.

Misalnya saja, untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online).

Baca juga: Pemkab Lebak Perketat PPKM Level 3 dalam Beberapa Hari ke Depan, Asda II: Masyarakat Tetap Bersabar

Selain itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial baik untuk PPKM level 3 dan 4 dilakukan 100 persen secara work from home.

Aturan yang berlaku untuk kegiatan makan/minum di tempat umum seperti warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, serta lapak jajanan juga masih diwajibkan untuk hanya menerima layanan pesan antar atau delivery dan take away.

Restoran hingga cafe masih belum diizinkan untuk menerima makan di tempat selama pemberlakuan PPKM level 4 dan level 3.

Untuk tempat ibadah, juga tidak mengadakan kegiatan ibadah atau keagamaan berjamaan selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan ibadah di rumah.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Darurat Diganti Jadi PPKM Level 4, Apa Itu?"

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved