Korupsi Masker di Banten
Tok! Hakim Putuskan Gugur Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Masker di Dinkes Banten
Sidang praperadilan dugaan kasus korupsi pengadaan masker di Dinas Kesehatan Provinsi Banten gugur demi hukum.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Sidang praperadilan dugaan kasus korupsi pengadaan masker di Dinas Kesehatan Provinsi Banten gugur demi hukum.
Praperadilan itu diajukan oleh Lia Susanti, dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten, yang juga salah satu tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan masker di Dinkes Banten
Hakim tunggal Pengadilan Negeri/PHI/TIPIKOR Serang kelas 1A memutuskan itu di sidang yang digelar, pada Kamis (22/7/2021) pagi.
Praperadilan itu gugur karena pada Rabu kemarin sudah digelar sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Kesehatan Provinsi Banten Pengadilan Negeri/PHI/TIPIKOR Serang kelas 1A.
Sidang perdana beragenda pembacaan surat dakwaan.
Sebanyak dua terdakwa, yaitu Agus Suryadinata dan Wahyudin Firdaus dari pihak swasta mendengarkan pembacaan surat dakwaan.
Sementara itu, untuk tersangka Lia Susanti, dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten, sidang pembacaan surat dakwaan terpaksa ditunda karena yang bersangkutan sakit.
Baca juga: Sidang Pejabat Dinkes Banten Kasus Korupsi Masker Ditunda, Ini Penjelasan Kasi Penkum Kejati
Baca juga: Terdakwa Pejabat Dinkes Banten Alami Infeksi Telinga, Sidang Dakwaan Korupsi Masker Ditunda
"Dikarenakan sidang perkara sudah dilayangkan ke pengadilan. (Sidang,-red) pokok perkara sudah dimulai sejak kemarin," kata hakim tunggal pada saat membacakan putusan.
"Sehingga perkara (praperadilan,-red) ini diputuskan gugur,".
Dalam pertimbangan, hakim tunggal mengatakan mengingat pokok perkara sudah dilayangkan ke pengadilan.
Kemudian sidang pokok perkara sudah dibuka dan digelar pada Rabu (21/7/2021).
Dia mengacu pada Pasal 28 ayat 1 huruf D Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015.
Muhamad Yusuf Putra, selaku Jaksa yang mewakili pihak termohon dari Kejaksaan Tinggi Banten mengatakan putusan gugur itu sudah sesuai aturan hukum.
"Yang menyatakan bahwa permohonan praperadilan ini gugur ketika pokok perkara ini sudah dilimpahkan dan mulai diperiksa pada sidang pertama. Jadi dengan demikian perkara praperadilan ini sudah dinyatakan gugur," ujar Muhamad Yusuf Putra saat ditemui di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Kamis (22/7/2021).
Menurut dia, tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Banten selaku termohon berhasil membuktikan permononan praperadilan dari pemohon itu tidak sah dan digugurkan oleh hakim karena pokok perkara.
Sehingga dalam putusan ini, lanjut dia, pihaknya selaku termohon dan Jaksa Penuntut Umum akan fokus pada pembuktian pokok perkara di persidangan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Lia Susanti selaku pemohon, Basuki Utomo merasa kecewa terhadap keputusan tersebut.
"Kami sangat kecewa, karena upaya hukum untuk klien kami itu dianggap tidak ada artinya hanya gara-gara satu aturan. Sehingga aturan ini, membuyarkan harapan hidup untuk seseorang," ujarnya.
Baca juga: Pengadilan Tipikor Serang Mulai Sidang Kasus Korupsi Pengadaan Masker di Dinkes Banten
Baca juga: Jaksa Mangkir Lagi, Hakim Lanjutkan Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Masker ke Tahap Pembuktian
Pihaknya sudah patuh terhadap aturan selama persidangan praperadilan itu berlangsung.
Jika dalam persidangan ini, kata dia, bisa berjalan dengan normal dan diikuti perjalanannya oleh kedua belah pihak.
Maka pihaknya akan menerima keputusan ini dengan baik.
"Namun demikian kami akan hormati, akan hargai, apa yang menjadi keputusan majelis hakim tunggal pada hari ini" ujarnya.
Basuki mempertanyakan pihak Kejati Banten, mengenai penanganan kasus korupsi pengadaan masker dengan Bansos Ponpes di Provinsi Banten.
"Begitu cepatnya perkara ini dilimpahkan. Memang itu haknya penyidik, tapi perlu diingat bahwa kami juga memegang perkara bansos ponpes. Itu sudah dua bulan lebih disidik tetapi saat ini belum dilimpahkan," terangnya.
Kemudian mengenai perkara pokok, kata dia, walaupun baru masuk perkara pokok, namun berkas dakwaannya belum dibacakan.
"Sehingga upaya yang akan kami lakukan, kami akan membuka fakta apa yang terjadi, terkait apa yang disangkakan terhadap klien kami," tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/putusan-hakim.jpg)