Korupsi Masker di Banten
Terdakwa Pejabat Dinkes Banten Alami Infeksi Telinga, Sidang Dakwaan Korupsi Masker Ditunda
Di layar monitor, seorang dokter hadir memberikan keterangan mengenai kondisi kesehatan terdakwa Lia Susanti kepada majelis hakim.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Majelis hakim memutuskan menunda sidang pembacaaan surat dakwaan Lia Susanti selaku terdakwa kasus dugaan korupsi mark up pengadaan masker Covid-19 jenis KN95 Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun 2020 senilai Rp 3,3 miliar, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (21/7/2021).
Sidang sedianya digelar secara virtual pada Rabu siang, dengan agenda pembacaan surat dakwaan Lia Susanti. Namun, majelis hakim menunda persidangan lantaran terdakwa Lia Suasanti tengah sakit.
Baca juga: Pengadilan Tipikor Serang Mulai Sidang Kasus Korupsi Pengadaan Masker di Dinkes Banten
Baca juga: 20 Pejabat Dinkes Banten yang Diberhentikan Dipekerjakan jadi Staf
Mulanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Mulyana, membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Agus Suryadinata dan Wahyudin Firdaus dari pihak swasta atas dakwaan yang sama.
Namun pada saat sidang dilanjutkan untuk pembacaan surat dakwaan terdakwa Lia Susanti, pihak Rutan Pandeglang melalui layar monitor yang terhubung, meninformasikan terdakwa tengah sakit.
Di layar monitor, seorang dokter hadir memberikan keterangan mengenai kondisi kesehatan terdakwa Lia Susanti kepada majelis hakim.
Majelis hakim menyatakan persidangan pembacaan surat dakwaan Lia Susanti ditunda hingga Senin, 2 Agustus 2021.
Baca juga: Modus Korupsi Pejabat Dinkes Banten dan Swasta di Pengadaan Masker Hingga Negara Rugi Rp1,6 M
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Segera Disidangkan, Kejati Banten Siapkan Berkas Perkara
Sementara itu, kuasa hukum Lia Susanti, Basuki Utomo menyebut kliennya memang dalam keadaan sakit sehingga tidak bisa mengikuti sidang pertama ini.
"Klien kami mengalami sakit sejak hari Senin. Jadi, di telinganya keluar cairan sehingga tidak mungkin dihadirkan dalam persidangan ini," ujar Basuki di ruang persidangan.
Informasi yang diterima dari dokter Rutan Pandeglang, lanjut Basuki, Lia Susanti mengalami infeksi di telinga dan membutuhkan pengobatan.
"Pihak majelis juga tadi mengatakan bahwa dalam kondisi seperti itu, langsung saja diambil tindakan untuk bisa diobati. Karena nyawa seseorang lebih penting daripada perkara yang ada," ujarnya.
Baca juga: Kejati Banten Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Kredit Fiktif
Baca juga: Kantor Samsat Malingping yang Megah Itu Disegel Rantai, Warga Ketakutan Saat Malam Hari
Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian Dinkes Provinsi Banten Lia Susanti ditetapkan sebagai tersangka.
Lia Susanti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga bersama dua orang dari pihak swasta, Agus Suryadinata dan Wahyudin Firdaus, melakukan mark up anggaran pengadaan masker Covid-19 jenis KN95 Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun 2020 senilai Rp 3,3 miliar.
Akibat perbuatan mereka, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,68 miliar.
