PPKM Darurat
Peternak Unggas "Tercekik" Kebijakan PPKM, Akhirnya Gugat Jokowi dan Menterinya Ganti Rugi Rp 5,4 T
Peternak unggas mandiri Alvino Antonio, menceritakan pengalaman menjalankan usaha di masa pandemi Covid-19.
TRIBUNBANTEN.COM - Peternak unggas mandiri Alvino Antonio, menceritakan pengalaman menjalankan usaha di masa pandemi Covid-19.
Menurut dia, kondisi pandemi Covid-19 semakin memperparah kondisi para peternak unggas.
Pada 12 Juli lalu, harga live bird menyentuh Rp 10.000. Kini, harga jual live bird di Rp 14.000 pada 20 Juli 2021, berdasarkan data yang dihimpun PINSAR (Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia).
Kerugian itu disebabkan harga jual ayam hidup di bawah biaya pokok produksi dan harga sapronak, pakan, anak ayam yang selalu tinggi pada 2019 dan 2020.
Harga jual kerap di bawah harga terendah acuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.7 Tahun 2020, yakni Rp 19.000/kg.
"Hobi pemerintah memang sepertinya hanya lip service. Konstitusi tidak dijalankan. Kejadian ini terus berulang dan seolah-olah pemerintah membiarkan mati perlahan. Maka dari itu kami menuntut ganti rugi," ujar Alvino, pada Kamis (22/7/2021).
Baca juga: Rapat Anggota DPRD Banten selama PPKM Dilakukan Virtual
Baca juga: PPKM Level 3 hingga 25 Juli, Dinsos Lebak Bakal Salurkan 2.100 Paket Sembako untuk Warga
Peternak unggas mandiri menggugat Menteri Pertanian RI (Mentan), Menteri Perdagangan RI (Mendag) dan Presiden RI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena dinilai tidak menjalankan kewajiban konstitusinya.
Gugatan dengan nomor 173/6/TF/2021/PTUN-JKT dilayangkan sebagai lanjutan dari tiga (3) kali nota keberatan kepada Tergugat I Mentan pada 15 Maret, 29 Maret dan 20 April 2021.
Tergugat II Mendag pada 28 Mei 2021 dan Tergugat III Presiden RI pada 18 Juni 2021.
Penggugat menuntut pemerintah membayar ganti rugi sebesar Rp 5,4 triliun kepada seluruh peternak mandiri di Indonesia.
Sementara itu, kuasa hukum Alvino Hermawanto menjelaskan, Mentan dan Mendag dinilai tidak melakukan tindakan hukum sesuai kewajibannya melakukan stabilisasi ketersediaan dan harga live bird, DOC dan pakan.
Sedangkan presiden dinilai membiarkan kedua menteri tersebut tidak menjalankan kewajibannya.
Adapun tuntutannya antara lain, stabilisasi perunggasan berkaitan dengan suplai live bird, pakan, dan anak ayam (DOC), stabilisasi harga live bird, pakan, dan anak ayam.
Terakhir mengganti kerugian peternak mandiri untuk kurun waktu 2019 dan 2020, sebesar Rp. 5,4 Triliun.
Baca juga: Bantuan untuk Warga Kota Serang Terdampak PPKM Cair: Berikut Syarat dan Daftar Penerima
Baca juga: Syarat Dapat Subsidi Gaji Rp 1 Juta bagi Pekerja di Wilayah PPKM Level 4, Warga Kota Serang Termasuk
Hermawanto menilai pemerintah seolah-olah membiarkan nasib peternak mandiri semakin terpuruk dengan tidak pernah mengeluarkan terobosan kebijakan yang benar-benar berpihak dan melindungi peternak rakyat.
Padahal, pemerintah punya kontrol kuat terhadap perusahaan integrator besar yang memiliki usaha dari hulu sampai hilir.
Tetapi dia menyebut kekuatan produksinya dipasarkan di berbagai pasar tradisional sehingga mematikan usaha peternak kecil mandiri.
“Fakta di lapangan semakin menurunnya jumlah peternak mandiri, lemahnya akses peternak terhadap sumber daya peternakan dan banyaknya usaha peternak mandiri yang bangkrut,” ungkap Hermawanto.
Baca juga: Empat Faktor yang Menentukan Keputusan Relaksasi atau Pengetatan PPKM
Baca juga: Cerita PKL di Lebak Terdampak PPKM: Makan Sepiring Berdua hingga Kibarkan Bendera Putih di Gerobak
Sekjen Perhimpunan Peternak Unggas Nusantara, Kadma Wijaya menambahkan, pihaknya bersama peternak mandiri seluruh Indonesia sepenuhnya mendukung Alvino Antonio untuk menggugat Pemerintah.
“Ini bentuk keberanian peternak mandiri sebagai bentuk kekecewaan terbesar kami kepada pemerintah yang tidak pernah melindungi dan berpihak kepada peternak mandiri,” imbuh Kadma.
Kadma menjelaskan, UU No.19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan petani secara eksplisit menyebutkan kewajiban Pemerintah mengakomodir dan mendukung peternak mandiri. Namun, pemerintah disebutnya hanya berpihak kepada kepentingan perusahaan integrator besar saja.
"Kan tidak ada UU yang mewajibkan pemerintah berpihak kepada perusahaan integrator. Kami seperti bersaing head to head dengan integrator. Tidak mungkin kami bisa bertahan. Harapan kami, dengan gugatan ini pemerintah bisa membuka mata hati untuk menyelamatkan peternak mandiri," pungkas Kadma.
Tulisan Ini sudah tayang di kontan.co.id berjudul Peristiwa Merasa tak dilindungi, peternak mandiri gugat pemerintah