PPKM di Banten
Polisi Bubarkan Demo Penolakan PPKM di Lebak, 18 Orang Diamankan, Ini Alasan Kapolres
Teddy mengatakan sebanyak 18 orang yang diamankan di Mapolres Lebak akan dilakukan tes swab antigen untuk mengetahui ada atau tidaknya yang terpapar
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
Laporan wartawan TribunBanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, RANGKASBITUNG - Petugas dari Polres Lebak membubarkan puluhan mahasiswa dan warga yang hendak berunjuk rasa di depan Pendopo Bupati Lebak, Jalan Alun-Alun Selatan nomor 2, Rangkasbitung, Lebak, Senin (26/7/2021).
Sebanyak delapan orang diamankan polisi sebelum puluhan orang itu menggelar unjuk rasa.
Kapolres Lebak AKBP Teddy Rayendra mengatakan pihaknya melakukan pembubaran paksa terhadap para pengunjuk rasa karena berpotensi menciptakan kerumunan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dan segala kegiatan masyarakat yang berpotensi menciptakan kerumunan tidak diizinkan.
"Jadi, keselamatan rakyat itu nomor satu. Ya kalau sekarang jelas tidak boleh berkerumun dan berkumpul di masa PPKM Level 3," ujarnya saat ditemui di Mapolres Lebak.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Bubarkan Massa yang Hendak Berunjuk Rasa di Alun-alun Rangkasbitung Lebak
Baca juga: Berikut Perbedaan Aturan PPKM Level 4 dan 3, Mulai dari Operasional Mal hingga Warung Makan
Pihaknya pun tidak melarang penyampaian pendapat di muka umum. Namun, hak tersebut dapat disampaikan saat tidak terjadi pandemi Covid-19.

Teddy mengatakan sebanyak 18 orang yang diamankan di Mapolres Lebak akan dilakukan tes swab antigen untuk mengetahui ada atau tidaknya yang terpapar Covid-19.
Pihaknya akan melepaskan pengunjuk rasa jika hasil tes swab menunjukkan negatif Covid-19.
"Kenapa kami amankan supaya menghindari penyebaran lebih luas, makanya kita swab test supaya tidak menyebar," tegasnya.