PPKM di Banten
Polisi Bubarkan Massa yang Hendak Demo Tolak Perpanjangan PPKM, Wakapolres Lebak: No Comment
Anggota Polres Lebak membubarkan sekitar 20 warga dan mahasiswa yang hendak berunjuk rasa di Alun-alun Rangkasbitung
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan wartawan TribunBanten.com, Marteen Ronaldo Pakpahan
TRIBUNBANTEN.COM, LEBAK - Anggota Polres Lebak membubarkan sekitar 20 warga dan mahasiswa yang hendak berunjuk rasa di Alun-alun Rangkasbitung, Senin (26/7/2021).
Mereka yang menamakan diri Aliansi Social Justice itu hendak berunjuk rasa menolak perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.
Wakapolres Lebak, Kompol Bambang Supeno, menolak memberikan keterangan pembubaran dan penangkapan warga dan mahasiswa itu.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Bubarkan Massa yang Hendak Berunjuk Rasa di Alun-alun Rangkasbitung Lebak
"Saya tidak mau memberikan keterangan, no comment-lah," katanya singkat.
Dia pun bergegas meninggalkan awak media dan langsung pergi masuk ke dalam Pendopo Bupati Lebak.
Sejumlah mahasiswa dan warga yang ditangkap dimasukkan ke dalam truk Dalmas Polres Lebak dan dibawa ke mapolres.
Minta PPKM Tidak Diperpanjang
Polisi membubarkan sekitar 20 orang yang terdiri atas mahasiswa dan warga di Alun-alun Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Tak Ada Massa di Demo Jokowi End Game, Polisi: Banyak Hoax, Kita Cari Penyebarnya
Massa yang menamakan diri Aliansi Social Justice itu hendak menggelar aksi unjuk rasa menolak perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Mereka meminta agar Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, tidak memperpanjang penerapan PPKM level 4 di Kabupaten Lebak.
Namun, sebelum aksi unjuk rasa dimulai, polisi yang berjaga di Pendopo Bupati Lebak, sudah membubarkan massa.
Sempat terjadi aksi saling kejar antara polisi dengan warga dan mahasiswa di sekitar Alun-alun Rangkasbitung.
Mahasiswa dan warga yang ditangkap dimasukkan ke dalam truk milik Dalmas Polres Lebak dan dibawa ke Mapolres Lebak.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima TribunBanten.com, Koordinator Aksi Aliansi Social Justice, Rafli Maulana, meminta Pemkab Lebak untuk menjamin kebutuhan masyarakat yang berada di bawah.
Selain itu, mereka juga meminta agar pemerintah daerah transparan dalam penerapan PPKM, termasuk bantuan sosial kepada masyarakat.
"Sejauh ini Pemkab Lebak menganggarkan penanganan dan pencegahan Covid-19 sekitar Rp 116,7 miliar. Sampai saat ini belum ada keterbukaan informasi kepada masyarakat yang belum menerima bantuan," ucapnya.

Dia menilai PPKM level 4 di Kabupaten Lebak menyengsarakan warga melalui kebijakan yang ada.
"Kita pada intinya meminta kepada bupati dan wakil bupati untuk membuka kembali tempat makan dan kafe yang ada di Lebak untuk mengembalikan perekonomian warga," ujarnya.