PPKM di Banten
Sindikat Pemalsuan Surat Antigen di Pelabuhan Merak Tertangkap, Satu Dokter Diciduk
Setelah dilakukan pendalaman, tim mendatangi lokasi pembuatan surat swab antigen palsu tersebut yang berada tidak jauh dari Pelabuhan Merak.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskirmum) Polda Banten mengungkap kasus pemalsuan surat keterangan swab antigen yang biasa digunakan saat menyeberang melalui Pelabuhan Merak, Cilegon, Banten, pada masa PPKM.
Lima anggota sindikat pembuatan surat keterangan swab antigen palsu dibekuk.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Ade Rahmat Idnal menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diterima tim Resmob Polda Banten dari warga tentang adanya oknum petugas yang bisa membuatkan surat tes swab antigen tanpa mengikuti tes tersebut.
Akhirnya, tim Resmob Polda Banten melakukan proses penyelidikan di Pelabuhan Merak hingga ditemukannya permainan para pelaku.
"Ketika kami melakukan observasi di lapangan, ternyata benar ada beberapa mobil angkutan yang memanfaatkan jasa tersebut," ujar Ade di Mapolda Banten, Kota Serang, Senin (26/7/2021).
Baca juga: Ditangkap Bawa Surat Antigen Palsu di Pelabuhan Merak, Sopir Ngaku Kena Tipu, Begini Ceritanya
Baca juga: Geger Penemuan Tabung Oksigen Palsu di Tulungagung, Berawal Laporan Banyak Ikan yang Mati Mendadak
Setelah dilakukan pendalaman, tim mendatangi lokasi pembuatan surat swab antigen palsu tersebut yang berada tidak jauh dari Pelabuhan Merak.
Setelah ditemukannya bukti awal, tim Resmob menangkap kelima pelaku beserta barang bukti.
Para pelaku mengaku sudah menjalankan bisnis surat keterangan swab antigen palsu ini sejak Mei 2020.
"Mereka melakukannya sejak bulan Mei 2021, namun mereka sempat menghilang. Kemudian, saat pemerberlakuan PPKM Darurat, mereka semakin aktif kembali," terangnya.

Lima pelaku yang ditangkap yakni dua pelaku pembuatan surat antigen palsu yakni Daud Saleh Ibrahim dan seorang dokter bernama Reza Fahlepi.
Baca juga: Puluhan Sopir Logistik yang Hendak Menyebrang Dites Swab Antigen di Dermaga Reguler Pelabuhan Merak
Baca juga: Bupati Lebak Minta Warganya Ikut Vaksinasi karena Masih Minim: Saya Sudah Merasakan Covid-19
Tiga orang lainnya adalah operator pencari konsumen atau marketing surat antigen palsu tersebut, yakni Ruli Oktazani, Yahya Tohiri dan Rahmat Setiawan.
Para pelaku membandrol harga jasa pembuatan surat antigen palsu tersebut sebesar Rp 100.000 per KTP.
Hingga saat ini, para pelaku telah melakukan pembuatan surat antigen palsu hingga ratusan surat.
"Hingga omzetnya puluhan juta rupiah," ungkapnya.
Adapun sistem pembagian keuntungan, lanjut Ade, yaitu 50 persen untuk pelaku selaku penyedia, dan 50 persen untuk para operator di lapangan.
Baca juga: Berikut Perbedaan Aturan PPKM Level 4 dan 3, Mulai dari Operasional Mal hingga Warung Makan
Baca juga: Catat! Pemeriksaan STRP Tetap Berlaku saat Perpanjangan PPKM Level 4
Kelima tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 263 KUHP, Pasal 268 KUHP, Pasal 24 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang penyebaran penyakit menular, serta Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Kelimanya terancam kurungan penjara paling lama enam tahun dan atau denda Rp 100 juta.