PPKM di Banten

Sindikat Pemalsuan Surat Antigen di Pelabuhan Merak Tertangkap, Satu Dokter Diciduk

Setelah dilakukan pendalaman, tim mendatangi lokasi pembuatan surat swab antigen palsu tersebut yang berada tidak jauh dari Pelabuhan Merak.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Abdul Qodir
Tribunbanten.com/Ahmad Tajudin
Petugas Ditreskirmum Polda Banten menunjukkan lima tersangka dan barang bukti kasus pemalsuan surat keterangan swab antigen di Pelabuhan Merak pada masa PPKM, di Mapolda Banten, Senin (26/7/2021).  

Adapun sistem pembagian keuntungan, lanjut Ade, yaitu 50 persen untuk pelaku selaku penyedia, dan 50 persen untuk para operator di lapangan.

Baca juga: Berikut Perbedaan Aturan PPKM Level 4 dan 3, Mulai dari Operasional Mal hingga Warung Makan

Baca juga: Catat! Pemeriksaan STRP Tetap Berlaku saat Perpanjangan PPKM Level 4

Kelima tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 263 KUHP, Pasal 268 KUHP, Pasal 24 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang penyebaran penyakit menular, serta Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Kelimanya terancam kurungan penjara paling lama enam tahun dan atau denda Rp 100 juta.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved