Modus Baru Penyelundupan Narkoba di Masa Pandemi: Disamarkan Sebagai Obat Covid-19

BD (36), warga Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang mempunyai cara baru untuk menyelundupkan narkoba.

Editor: Glery Lazuardi
Unsplash - Halacious @halacious
Ilustrasi Pil Ekstasi 

TRIBUNBANTEN.COM - BD (36), warga Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang mempunyai cara baru untuk menyelundupkan narkoba.

Dia menyamarkan narkoba jenis ekstasi sebagai obat Covid-19 untuk mengelabui petugas di bandar udara.

Akhirnya, berkat kesigapan aparat kepolisian, upaya penyelundupan narkoba itu terbongkar.

Aparat Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota menangkap BD di kediamannya di Cipondoh, Tangerang.

BD terciduk menyimpan 2.342 butir ekstasi yang sudah digerus sendiri dan dimasukan ke dalam pil berwarna hijau dan kuning.

"Ini dia dapat sudah bentuk seperti kayak gini ya, jadi dimodifikasi sendiri, digerus dan dimasukan lagi ke dalam pil sama bandarnya. Tersangka (BD) sudah dapat dalam bentuk ini," jelas Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Widodo Pratomo, Senin (26/7/2021).

Baca juga: Ditjen Pas Kemenkumham Bersih-bersih, Karutan Kelas I Depok Kena Sikat karena Kasus Narkoba

Baca juga: Kakak Nia Ramadhani Ungkap Hati Ibunya Hancur Tahu Anaknya Terjerat Narkoba, Kini Sudah Beri Ampunan

Menurut Pratomo, barang haram tersebut didapatkan dari Medan, Sumatra Utara dari tersangka HA yang masih berstatus buron.

HA mengirimkan barang kepada BD sudah dalam bentuk pil.

Usut punya usut, ekstasi yang dikemas di dalam pil tersebut untuk mengelabui petugas bandar udara dan tertulis obat Covid-19.

"Dikirim dari Sumatra ke Jakarta, tersangka bilangnya ini obat Covid-19 oleh petugas pemeriksaan Bea Cukai, peredaran di Jabodetabek," ungkap Pratomo.

Modus peredarannya pun dijual perorangan bukan ke tempat hiburan malam karena PPKM di sejumlah tempat.

"Karena banyak yang tutup (hiburan malam) jadi diedarkan perorangan, tidak berkumpul berkelompok, mereka nyewa apartemen," jelasnya.

Baca juga: Ditangkap Karena Narkoba, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Sampaikan Pesan Ini Melalui Kuasa Hukumnya

Baca juga: Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Tak Hadir di Jumpa Pers, Polri Diminta Profesional Tangani Kasus Narkoba

Di kesempatan yang sama, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu de Fatima menjelaskan BD dibekuk karena ketahuan menyimpan 2.342 butir ekstasi di kediamannya kawasan Cipondoh.

"Tersangka BD ditangkap di kediamannya, di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, pada 26 Juni 2021 sekitar pukul 03.00 WIB," kata Deonijiu di markasnya, Senin (26/7/2021).

Awal mula penangkapannya saat polisi mendapatkan informasi soal BD saat mau mengedarkan barang tersebut.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved