Modus Baru Penyelundupan Narkoba di Masa Pandemi: Disamarkan Sebagai Obat Covid-19

BD (36), warga Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang mempunyai cara baru untuk menyelundupkan narkoba.

Editor: Glery Lazuardi
Unsplash - Halacious @halacious
Ilustrasi Pil Ekstasi 

Dari laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota melakukan pengawasan terhadap pergerakan target operasi (TO).

Pengawasan sudah dilakukan sejak 19 Juni 2021.

Kemudian, pada tanggal 26 Juni 2021, kepolisian menggerebek kediaman BD di Green Lake City dan menemukan 2.342 butir ekstasi.

"Kepolisian melakukan pendalaman dan penggerebekan terhadap yang bersangkutan. Dan didapatkan barang bukti berupa 2.342 butir jensi ekstasi," papar Deonijiu.

Hasil penyelidikan, lanjut dia, BD mendapatkan ribuan ekstasi itu dari seseorang bernama HA yang kini menjadi buron.

"Yang bersangkutan mengaku barang itu didapatkan dari seseorang bernama HA yang masih buron," kata Deonijiu.

Baca juga: Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Simak Pengakuan Mengejutkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie

Baca juga: Jessica Iskandar Syok Berat Dengar Nia Ramadhani Terjerat Narkoba: Gak Pernah Ada Dibenakku Dia Gini

Di kesempatan yang sama, Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota AKBP Pratomo Widodo mengatakan, bahwa HA mengirim ekstasi dalam bentuk pil ke BD dari Medan, Sumatera Utara.

Katanya, BD sama sekali belum mengedarkan ekstasi tersebut.

"Rencananya mau dijual ke perseorangan di Jabodetabek," ujar Pratomo.

Tersangka BD dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor
35 Tahuan 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya dipidana dengan pidana mati, seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau pidana mati," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Bandar Ekstasi di Tangerang Jual Barangnya Berkedok Obat Covid-19, 2 Ribu Butir Diamankan Polisi

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved