Pilkades di Kabupaten Serang Akan Adopsi Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020

Pihak Panitia Pemilihan Calon Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Serang mempersiapkan diri jelang pesta demokrasi rakyat itu

Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com
Ilustrasi Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades Serentak 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Pihak Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Serang mempersiapkan diri jelang pesta demokrasi rakyat itu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sahiri, mengatakan pihak panitia meniru persiapan penyelenggaraan Pilkada 2020 lalu.

Rencananya, Pilkades Serentak di Kabupaten Serang itu akan diselenggarakan pada 8 Agustus 2021.

"Asumsi akan dilaksanakan tanggal 8 Agustus 2021," kata dia, pada Selasa (27/7/2021).

Baca juga: Pilkades Serentak 2021 di Kabupaten Serang Digelar 8 Agustus

Baca juga: Kepastian Pilkades Serentak di Kabupaten Serang Ditentukan Selasa Mendatang

Pihaknya akan mengatur tempat pemungutan suara (TPS) dan jumlah calon pemilih seperti pelaksanaan Pilkada Kabupaten Serang.

"Tempatnya dimana? jumlahnya berapa? Itu yang harus disesuakan," kata dia.

Untuk itu, dia meminta semua pihak terkait agar mempersiapkan diri semaksimal mungkin.

Hanya saja penyelenggaraan Pilkades Serentak itu memperhatikan kebijakan pemerintah pusat soal penerapan PPKM.

Dan, peningkatan angka positif Covid-19 di Kabupaten Serang.

"Jika level turun itu sangat memungkinkan. Bukan hanya Pilkades secara umum berarti tingkat kerawanan (Covid-19,-red) di Kabupaten Serang ini sudah menurun," tambahnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved