Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terkait Subsidi Gaji Rp 1 Juta
Subsidi gaji Rp 1 juta untuk karyawan terdampak PPKM level 3 dan 4 akan cair bulan Agustus mendatang.
TRIBUNBANTEN.COM - Subsidi gaji Rp 1 juta untuk karyawan terdampak PPKM level 3 dan 4 akan cair bulan Agustus mendatang.
Penerima bantuan tersebut adalah karyawan dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Pemberian bantuan tersebut disampaikan oleh Anwar Sanusi selaku Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Baca juga: Puluhan Janda Tua di Kota Serang Terharu Didatangi Polisi Membawa Bantuan Sembako
Baca juga: Fakta Baru Pungli Bansos di Tangerang, Polisi Dapat Bukti Mengejutkan Usai Periksa Penerima Bantuan
Ia mengatakan bahwa bantuan akan cair awal Agustus.
"Insyaallah (penyaluran BSU dilakukan awal Agustus 2021)," kata Anwar, Kamis (29/7/2021), sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.
Ia menambahkan, saat ini Kemnaker dalam proses penyelesaian regulasi serta administrasi.
Anwar juga mengatakan akan ada revisi DIPA dengan dirjen anggaran.
"Kami saat ini baru menyelesaikan regulasi. Kemudian revisi DIPA dengan dirjen anggaran. Semoga bisa kami segerakan," katanya.
Tidak semua pekerja bakal menerima subsidi haji.
Pekerja yang mendapat subsidi adalah pekerja yang memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Merujuk aturan itu, berikut syarat penerima subsidi gaji:
1. WNI yang dibuktikan dengan kepemilkan NIK;
2. Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2021;
3. Memiliki gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta;
4. Bekerja di wilayah pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 sebagaimana yang ditetapan oleh pemerintah;
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-i.jpg)