HUT RI ke-76: Tata Cara Upacara 17 Agustus dan Aturan Pasang Bendera Merah Putih hingga Hal Dilarang

Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-76 pada 2021 ini digelar dalam masa pandemi Covid-19.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Suasana Upacara di Istana Negara beberapa waktu lalu. 

Bendera Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan perbandingan lebar dan panjang adalah 2:3.

Meski berbeda-beda ukuran, perbandingan bendera Merah Putih tetap sama.

Akan tetapi, untuk beberapa tempat, ukuran bendera Merah Putih telah diatur. Berikut detailnya:

- Istana Negara: 200cm x 300cm

- Lapangan umum: 120cm x 180cm

- Di dalam ruangan: 100cm x 150cm

- Mobil presiden dan wakil presiden: 36cm x 54cm

- Mobil pejabat negara: 30cm x 45cm

- Kendaraan umum: 20cm x 30cm

- Kapal: 100cm x 150cm

- Kereta api: 100cm x 150cm

- Pesawat: 30cm x 45cm

- Meja: 10cm x 45 cm

Bahan untuk membuat bendera Merah Putih yang disebutkan di atas harus menggunakan kain yang tidak luntur.

Namun, untuk bendera Merah Putih yang akan digunakan di lokasi lain, diperbolehkan dibuat dari bahan berbeda dan ukurannya pun bisa disesuaikan kebutuhan.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved