HUT RI ke-76: Tata Cara Upacara 17 Agustus dan Aturan Pasang Bendera Merah Putih hingga Hal Dilarang
Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-76 pada 2021 ini digelar dalam masa pandemi Covid-19.
Awalnya, bendera Merah Putih harus tetap dikibarkan hingga ujung atas tiang, lalu didiamkan sejenak, dan baru diturunkan perlahan hingga mencapai setengah tiang.
Bendera setengah tiang ini dipertahankan selama 3 hari, sejak hari berkabung dimulai. Biasanya dilakukan jika ada pemimpin atau mantan pemimpin negara yang meninggal dunia.
Baca juga: Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Pemerintah Imbau Masyarakat Pasang Bendera Merah Putih
Baca juga: Belasan Remaja Tangsel Gelar Aksi Solidaritas, Turun ke Jalan Kibarkan Bendera Indonesia & Palestina
Larangan
Bendera Merah Putih merupakan salah satu simbol kehormatan bagi negara dan bangsa Indonesia.
Oleh karena itu, segala hal diatur dalam undang-undang agar semua orang menjaga kewibawaan Sang Merah Putih.
Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bermaksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Bendera Merah Putih juga tidak diizinkan dipakai sebagai reklame atau iklan komersial.
Selain itu, perlu diingat, bendera Merah Putih tidak boleh dikibarkan jika kondisinya rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Di atas permukaan bendera Merah Putih, juga dilarang mencetak, menyulam, dan menulis apa pun atau memasang lencana dan benda apa pun.
Terakhir, bendera Merah Putih juga tidak boleh digunakan sebagai alat yang bisa menurunkan kehormatannya sebagai Bendera Negara.
Misalnya, menutup langit-langit rumah, atap, atau pembungkus barang.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Aturan Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-75 RI 17 Agustus 2020, Ukuran hingga Hal yang Dilarang
Tulisan ini sudah tayang di nasional.kontan.co.id berjudul Masih pandemi, upacara peringatan HUT RI ke-76 akan digelar secara terbatas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/suasana-upacara-di-istana-negara-beberapa-waktu-lalu.jpg)