HUT RI ke-76: Tata Cara Upacara 17 Agustus dan Aturan Pasang Bendera Merah Putih hingga Hal Dilarang

Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-76 pada 2021 ini digelar dalam masa pandemi Covid-19.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Suasana Upacara di Istana Negara beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBANTEN.COM - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-76 pada 2021 ini digelar dalam masa pandemi Covid-19.

Seperti pada tahun lalu, upacara diselenggarakan menerapkan protokol kesehatan ketat dengan tamu undangan sangat terbatas. Masyarakat dapat mengikuti upacara secara virtual.

"Pemerintah masih menjalankan upacara digelar secara minimalis, juga sesuai protokol kesehatan ketat dan masyarakat berpartisipasi secara daring," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/7/2021).

Baca juga: CATAT! Kominfo Matikan TV Analog di Banten Mulai 17 Agustus 2021, Ganti ke TV Digital

Baca juga: Kisah Penjual Bendera di Kota Serang Jelang Agustusan, Lima Hari Jualan Laku Tiga Buah 

Pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) tetap disiapkan dengan formasi lengkap, 17-8-45.
Namun, ia memastikan, protokol kesehatan diterapkan secara ketat.

Dia menjelaskan, protokol kesehatan diterapkan secara ketat sejak proses seleksi di daerah, karantina dan pelatihan, hingga kelak Paskibraka bertugas di Istana Merdeka.

Nantinya, jarak antarpasukan dalam barisan juga akan diperlebar. Bakal dilakukan pula sejumlah penyesuaian teknis lainnya.

"Tahun ini sebenarnya kita berharap sudah bisa (upacara) luring, tapi kenyataannya pandemi masih berlanjut, di mana pun di dunia ini masih berlanjut," ujar Pratikno.

Selain upacara peringatan kemerdekaan, pemerintah juga akan menggelar beragam perlombaan, panggung hiburan, pertunjukan seni, dan kegiatan lainnya selama bulan Agustus yang diperingati sebagai Bulan Kemerdekaan.

Dalam situasi normal, Bulan Kemerdekaan akan diisi dengan pidato kenegaraan, upacara peringatan detik-detik proklamasi, dan upacara penurunan bendera Merah Putih. Ada pula berbagai festival dan kegiatan seperti zikir dan doa kebangsaan.

Dikarenakan situasi pandemi, seluruh kegiatan selama Bulan Kemerdekaan akan digelar secara terbatas dengan protokol kesehatan ketat dan mengutamakan format daring.

Baca juga: Pasang Bendera Putih PPKM Kapan Usai, Pedagang di Stadion Maulana Mulai Menjerit

Baca juga: Cerita PKL di Lebak Terdampak PPKM: Makan Sepiring Berdua hingga Kibarkan Bendera Putih di Gerobak

Aturan Pasang Bendera Merah Putih

Aturan tentang bendera Merah Putih tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Mulai dari ukuran bendera hingga larangan seputar bendera Merah Putih ada dalam Undang-Undang tersebut.

Berikut penjelasannya:

Ukuran

Bendera Merah Putih berbentuk persegi panjang dengan perbandingan lebar dan panjang adalah 2:3.

Meski berbeda-beda ukuran, perbandingan bendera Merah Putih tetap sama.

Akan tetapi, untuk beberapa tempat, ukuran bendera Merah Putih telah diatur. Berikut detailnya:

- Istana Negara: 200cm x 300cm

- Lapangan umum: 120cm x 180cm

- Di dalam ruangan: 100cm x 150cm

- Mobil presiden dan wakil presiden: 36cm x 54cm

- Mobil pejabat negara: 30cm x 45cm

- Kendaraan umum: 20cm x 30cm

- Kapal: 100cm x 150cm

- Kereta api: 100cm x 150cm

- Pesawat: 30cm x 45cm

- Meja: 10cm x 45 cm

Bahan untuk membuat bendera Merah Putih yang disebutkan di atas harus menggunakan kain yang tidak luntur.

Namun, untuk bendera Merah Putih yang akan digunakan di lokasi lain, diperbolehkan dibuat dari bahan berbeda dan ukurannya pun bisa disesuaikan kebutuhan.

Sebagai contoh, bendera tangan yang berukuran kecil yang biasa digenggam oleh anak-anak saat menyambut tamu pejabat negara atau kegiatan karnaval. Bendera bisa terbuat dari bahan plastik.

Pengibaran dan pemasangan

Pengibaran atau pemasangan bendera dilakukan antara waktu matahari terbit dan terbenam, meskipun dalam situasi tertentu dibenarkan untuk dilakukan pada malam hari.

Ada sejumlah kondisi atau waktu bendera Merah Putih wajib untuk dikibarkan, baik warga negara Indonesia, semua pihak yang tinggal di Indonesia, dan Kedutaan Besar RI di berbagai penjuru dunia.

Misalnya saat setiap peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Indonesia, peringatan hari besar nasional, atau peringatan lain.

Karena wajib hukumnya, jika ada masyarakat yang tidak mampu membeli bendera untuk dipasang, hal tersebut menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikannya.

Di sisi lain, bendera Merah Putih juga harus terpasang pada kereta api yang digunakan presiden atau wakil presiden, pada kapal laut dan pesawat udara yang terdaftar di Indonesia.

Apabila disandingkan dengan bendera negara asing (pengibaran di Indonesia), maka bendera Merah Putih harus berada di sisi kanan dengan ukuran dan tinggi yang sama.

Namun, jika bendera asing yang dijajarkan lebih dari satu, bendera Merah Putih harus ada di tengah (apabila jumlah total bendera adalah ganjil), atau di tengah bagian kanan (apabila jumlah bendera genap).

Kemudian, jika bendera Merah Putih dikibarkan bersama dengan bendera-bendera organisasi, maka ukurannya harus lebih besar dan dipasang lebih tinggi.

Baca juga: Belasan Remaja Tangsel Gelar Aksi Solidaritas, Turun ke Jalan Kibarkan Bendera Indonesia & Palestina

Baca juga: Ini Isi Tulisan di Map Kuning yang Dibawa Wanita Penyerang Mabes Polri, Posting Bendera ISIS di IG

Fungsi

Selain untuk memperingati hari besar nasional, bendera Merah Putih juga bisa digunakan sebagai tanda perdamaian apabila tengah terjadi konflik horizontal.

Fungsi lain, bendera ini bisa dugunakan untuk tanda berkabung dan penutupan peti jenazah orang-orang tertentu yang dianggap penting dan berjasa bagi negara.

Pada saat digunakan untuk menyatakan berkabung, maka bendera akan dikibarkan setengah tiang, tidak penuh hingga ke pucuk tiang.

Akan tetapi, meski hanya setengah tiang, ternyata ada aturan pengibaran yang harus ditaati.

Awalnya, bendera Merah Putih harus tetap dikibarkan hingga ujung atas tiang, lalu didiamkan sejenak, dan baru diturunkan perlahan hingga mencapai setengah tiang.

Bendera setengah tiang ini dipertahankan selama 3 hari, sejak hari berkabung dimulai. Biasanya dilakukan jika ada pemimpin atau mantan pemimpin negara yang meninggal dunia.

Baca juga: Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni, Pemerintah Imbau Masyarakat Pasang Bendera Merah Putih

Baca juga: Belasan Remaja Tangsel Gelar Aksi Solidaritas, Turun ke Jalan Kibarkan Bendera Indonesia & Palestina

Larangan

Bendera Merah Putih merupakan salah satu simbol kehormatan bagi negara dan bangsa Indonesia.

Oleh karena itu, segala hal diatur dalam undang-undang agar semua orang menjaga kewibawaan Sang Merah Putih.

Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bermaksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.

Bendera Merah Putih juga tidak diizinkan dipakai sebagai reklame atau iklan komersial.

Selain itu, perlu diingat, bendera Merah Putih tidak boleh dikibarkan jika kondisinya rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

Di atas permukaan bendera Merah Putih, juga dilarang mencetak, menyulam, dan menulis apa pun atau memasang lencana dan benda apa pun.

Terakhir, bendera Merah Putih juga tidak boleh digunakan sebagai alat yang bisa menurunkan kehormatannya sebagai Bendera Negara.

Misalnya, menutup langit-langit rumah, atap, atau pembungkus barang.

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Aturan Pasang Bendera Merah Putih HUT ke-75 RI 17 Agustus 2020, Ukuran hingga Hal yang Dilarang

Tulisan ini sudah tayang di nasional.kontan.co.id berjudul Masih pandemi, upacara peringatan HUT RI ke-76 akan digelar secara terbatas

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved