Virus Corona di Banten

Kronologi Warga Kabupaten Serang Tak Bisa Vaksin karena NIK Dipakai Orang Lain

Sejumlah warga tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar vaksin.

Editor: Glery Lazuardi
(Shutterstock)
Ilustrasi vaksin 

TRIBUNBANTEN.COM - Sejumlah warga tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 karena Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar vaksin.

Wasit Ridwan, warga Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi tidak dapat menerima vaksinasi karena NIK sudah terdaftar atas nama lain.

Yaitu, atas nama Lee In Wong di KKP Kelas I Tanjung Priok pada 25 Juni 2021.

Selain Wasit Ridwan, warga tidak bisa divaksin karena NIK ganda juga terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Sumarno warga Kampung Rukem, Desa Ranca Sumur, Kabupaten Serang, Banten gagal ikut vaksinasi di KKP Kelas I Tanjung Priok.

NIK Sumarno sama dengan yang digunakan Musa. Musa sudah lebih dulu vaksin di Kelurahan Lagoa pada 13 Juli 2021.

Baca juga: RESMI! Pilkades Serentak di Kabupaten Serang Ditunda Sampai Batas Waktu yang Tidak Ditentukan

Baca juga: Wanita Hamil di Kota Serang Bisa Divaksin Covid-19, Berikut Penjelasan Dinas Kesehatan

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis mengungkapkan temuan warga tidak bisa divaksin karena NIK ganda juga terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Sumarno warga Kampung Rukem, Desa Ranca Sumur, Kabupaten Serang, Banten, gagal ikut vaksinasi di KKP Kelas I Tanjung Priok.

Hal ini, karena NIK Sumarno sama dengan yang digunakan oleh Musa. Musa sudah lebih dulu vaksin di Kelurahan Lagoa pada 13 Juli 2021.

Pihaknya telah memanggil petugas pencatatan KKP Kelas I Tanjung Priok terkait masalah itu. Petugas bernama Indri itu menerangkan kalau kejadian serupa kerap terjadi.

"Kejadian ini sudah beberapa kali terjadi yang mana calon vaksinasi pada saat registrasi sudah terdaftar NIK-nya namun berbeda orang, hal tersebut terjadi dikarenakan adanya salah input dari petugas," kata Kholis menyebutkan keterangan petugas KKP kepada polisi.

Menurut Kholis, petugas memberikan solusi saat itu untuk memperbaiki data BPJS peserta vaksin. Sebab data NIK diperlukan untuk pencatatan vaksinasi.

"Solusi kepada peserta vaksinasi tersebut untuk dapat dilakukan vaksinasi agar melapor ke BPJS sehingga dapat diperbaiki data yang sesuai dengan NIK, karena sebagai syarat vaksin di input data adalah NIK," kata Kholis berdasar keterangan yang didapatnya.

Dalam kasus ini polisi berencana akan memanggil sejumlah pihak yang terkait. Termasuk Musa dan Sumarno.

"Memanggil dan mengundang klarifikasi pihak KKP dan nama-nama yang terkait vaksin dengan duplikasi data NIK," kata Kholis.

Baca juga: Kronologi Babi Liar ke Permukiman di Kramatwatu Kabupaten Serang, Acak-acak Toko, Ada Warga Terluka

Baca juga: Kali Siliwung Baros Kabupaten Serang Meluap, Genangi Jalan dan Pasar, Arus Lalu Lintas Sempat Macet

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved