Virus Corona di Banten

Pemkot Tangerang Terima 47 Aduan Soal Pungli, Begini Prosedur Penanganan Perkara hingga Proses Hukum

Sebanyak 47 aduan sudah diterima posko pengaduan soal pungutan liar (pungli) bantuan sosial (bansos) di Kota Tangerang.

Editor: Glery Lazuardi
TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah meresmikan gedung Polsek Pinang, Kota Tangerang. 

TRIBUNBANTEN.COM - Sebanyak 47 aduan sudah diterima posko pengaduan soal pungutan liar (pungli) bantuan sosial (bansos) di Kota Tangerang.

Aduan itu disampaikan melalui hotline nomor telepon yang sudah selama hampir satu minggu dioperasikan oleh Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah.

"Kemarin ada 47 (aduan), sekarang mungkin bertambah," kata Arief saat dihubungi TribunJakarta.com (group TribunBanten.com), pada Selasa (3/8/2021).

Baca juga: Kasus Pungli Bansos di Tangerang, Kadinsos Tak Penuhi Panggilan Kejari karena Alasan Ini

Baca juga: Fakta Baru Pungli Bansos di Tangerang, Polisi Dapat Bukti Mengejutkan Usai Periksa Penerima Bantuan

Semua aduan di hotline tersebut juga langsung tersambung oleh pihak inspektorat, Polres Metro Tangerang Kota, dan Kejari Kota Tangerang.

Sehingga, nantinya pihak-pihak penegak hukum langsung bisa melakukan investigasi terhadap aduan yang masuk.

"Apa yang kita terima mereka bisa langsung akses, mulai dari inspektorat Kota Tangerang juga sudah koordinasi dengan Kapolres kaitan saber pungli," papar Arief.

Dirinya pun meminta semua jajaran untuk bertindak tegas dalam mengawal kasus yang sangat merugikan rakyat kecil tersebut.

Sebab, Pemerintah Kota Tangerang sama sekali tidak memberikan ruang terhadap oknum yang tega memotong hak warga yang membutuhkan.

"Pokoknya kita akan terus investigasi, kita teruskan aparat penegak hukum, treatmentnya siapa yang memotong bansos mengambil kesempatan kesempitan masyarakat yang membutuhkan kita akan tindak," tegas Arief.

Dirinya juga memastikan, identitas masyarakat yang mengadu sudah pasti akan dirahasiakan bila menghubungi hotline tersebut.

"Bagi warga Kota Tangerang yang bansosnya dipotong oleh oknum-oknum, kami minta laporkan ke nomor. Kami sampaikan dan namanya akan dirahasiakan dan mereka akan tetap dapat jaminan untuk dapatkan bantuan," jelas Arief.

Baca juga: Wajah Ketakutan lalu Tarik Ucapan, Penerima Buat Pengakuan Berbeda Soal Pungli Bansos di Tangerang

Baca juga: Helldy Agustian Minta Warganya Lapor Jika Ada Pungli Bansos di Cilegon, Pelaku Bakal Dipecat

Sebagai informasi, nomor pengaduan bansos dapat dihubungi di 08111500293.

Namun, nomor tersebut tidak menerima sambungan telepon dalam bentuk apapun, hanya aduan melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp.

Nomor pun tidak bisa digunakan sebagai media pendaftaran bantuan sosial hanya untuk aduan bansos seperti pungli, tidak tepat sasaran dan lainnya.

"Sebagai tindak lanjut Kapolres, Kajari dan saya berikan jaminan ke masyarakat bahwa proses bansos berjalan tetap dengan tertib dan lancar sesuai aturan perundang-undangan," ujar Arief.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved