Kabar Seleb

Telah Ditetapkan Tersangka, Dinar Candy Tak Ditahan, Polisi Haruskan Sang Artis Wajib Lapor

Setelah diamankan dan diperiksa polisi, kini Dinar Candy telah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Instagram @dinar_candy via Tribunnews
Dinar Candy membuka sayembara untuk jadi pacar sewaannya. Tak main-main, nantinya yang terpilih jadi pacar sewaan Dinar Candy akan digaji Rp 100 juta dalam sebulan. 

TRIBUNBANTEN.COM - Setelah diamankan dan diperiksa polisi, kini Dinar Candy telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dinar Candy dianggap telah melanggar norma budaya dan agama.

Melansir Tribunnews, pihak Polres Jakarta Selatan diketahui telah menetapkan artis Dinar Candy sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah menyampaikan, pihaknya telah melakukan penyelidikan.

Dalam proses tersebut, beberapa barang bukti hingga keterangan saksi berhasil dihimpun.

Dan setelah itu pihak kepolisian menaikkan kasus Dinar Candy pakai busana tak senonoh ke tingkat penyidikan.

"Setelah kita melalui tahap penyelidikan, kemudian kita mengumpulkan beberapa bukti dan keterangan saksi."

Baca juga: Polisi Sita Dua Barang Bukti, Dinar Candy Jalani Tes Urine Setelah Diamankan, Polisi Ungkap Hasilnya

"Kita tingkatkan ke penyidikan," terang Kombes Azis dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (5/8/2021).

Kombes Azis menerangkan, diduga Dinar Candy melakukan tindak pidana pornografi.

Sehingga, ia dijerat dengan Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008.

Sang artis pun terancam hukuman penjara selama 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan.

Baca juga: Telah Diamankan Polisi, Dinar Candy Jalani Pemeriksaan Atas Dugaan Langgar UU ITE dan Pornografi

Dinar Candy diharuskan melakukan wajib lapor ke Polres Jakarta Selatan.

"Dari proses penyidikan dan dengan alat bukti yang ada, kita menetapkan saudari DC sebagai tersangka."

"Dalam dugaan tindak pidana pornografi," tambahnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved