PPKM

Ingin Masuk Mall Saat PPKM? Perhatikan Syarat Berikut, Lansia dan Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang

Pusat perbelanjaan atau mall dibuka di masa penerapan PPKM Level 4 mulai 10-16 Agustus 2021. Pemerintah membuka mall, namun ada sejumlah penyesuaian

Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Desi Purnamasari
Kondisi Mall of Serang selama masa PPKM Level 4 diperpanjang 

TRIBUNBANTEN.COM - Pusat perbelanjaan atau mall dibuka di masa penerapan PPKM Level 4 mulai 10-16 Agustus 2021.

Pemerintah membuka mall, namun ada sejumlah penyesuaian di masa penerapan PPKM tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pihaknya akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal/pusat perbelanjaan di wilayah Level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan.

Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mall akan dilakukan di DKI Jakarta, Bandung, Surabaya dan Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan dengan protokol kesehatan ketat.

"Hanya mereka yang sudah divaksin yang dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi pedulilindungi. Anak umur 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang masuk mal/pusat perbelanjaan sementara ini," ujar Luhut, dalam konferensi pers daring, Senin, (9/8/2021).

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang! Tempat Ibadah Dibuka dengan Pembatasan, Ini Aturannya

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Dua Kota dan Kabupaten di Banten Turun Level dari 4 ke 3

Untuk diketahui, Pemerintah pusat kembali memperpanjang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 di Pulau Jawa-Bali.

Penerapan PPKM Level 2-4 di Pulau Jawa-Bali itu akan berlangsung mulai dari 10-16 Agustus 2021.

Untuk di Provinsi Banten, terdapat empat kota/kabupaten masuk dalam wilayah penerapan PPKM Level 3 dan empat kota/kabupaten masuk wilayah penerapan PPKM Level 4.

Untuk PPKM Level 3, yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kota Cilegon dan Kabupaten Pandeglang.

Untuk PPKM Level 4, yaitu Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

Penerapan PPKM itu diatur di Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 Corona dan Level 2 Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Atas arahan Presiden RI, PPKM 4, 3, 2, akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

Baca juga: Daftar Wilayah di Banten Terapkan PPKM Level 3 dan 4 hingga 16 Agustus 2021

Baca juga: Yayasan Dana Kemanusiaan Kompas Salurkan 300 Paket Bantuan kepada Warga Terdampak PPKM di Bogor

Luhut mengatakan perpanjangan PPKM ini dilakukan untuk menjaga momentum yang baik. Dia mengatakan penerapan PPKM level 2-4 sebelumnya sudah berjalan baik.

"Penerapan perpanjangan PPKM level 4, 3, dan 2 yang diterapkan sejak 2 Agustus-9 Agustus di Jawa-Bali menunjukkan hasil cukup menggembirakan," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved