PPKM di Banten
PPKM Diperpanjang, KA Rangkasbitung-Merak Kembali Dihentikan Sementara Hingga 16 Agustus 2021
Keputusan pemerintah pusat untuk memperpanjang PPKM level 2,3,4 membuat kereta lokal Rangkasbitung-Merak masih belum dapat beroperasi.
Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Yudhi Maulana A
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Zuhirna Wulan Dilla
TRIBUNBANTEN.COM - Keputusan pemerintah pusat untuk memperpanjang PPKM level 2,3,4 membuat kereta lokal Rangkasbitung-Merak masih belum dapat beroperasi.
Berdasarkan unggahan di akun instagram @railfans.wilayah1d, Selasa (10/8/2021) mengumunkan pemberhentian kembali jadwal kereta lokal Rangkasbitung-Merak.
"Pengumuman, informasi terbaru untuk perjalanan kereta api lokal Merak relasi Rangkasbitung-Merak (PP) dibatalkan (tidak beroperasi) mulai tanggal 10 Agustus s/d 16 Agustus 2021," tulis akun tersebut.
Sedangkan untuk di aplikasi KAI Access yang merupakan tempat pemesanan tiket online kereta api salah satunya keberangkatan Rangkasbitung-Merak itu terlihat jadwal seminggu ke depan kosong.
"Jadwal tidak ditemukan. Perjalanan yang anda inginkan tidak tersedia saat ini cobalah untuk mencoba perjalanan lain," bunyi keterangan di aplikasi itu.
Baca juga: Aturan Terbaru Naik Kereta Api di Wilayah PPKM Level 3 & 4, Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin
Penghentian sementara layanan kereta lokal Rangkasbitung-Merak ini berarti merupakan yang keempat kalinya dari diberlakukannya PPKM Darurat pada 3-21 Juli 2021 lalu.
Belum diketahui juga bagaimana terkait sistem pengembalian dana untuk para penumpang yang sudah terlanjur memesan tiket tersebut.
TribunBanten.com juga sudah menghubungi VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba hingga menghubungi layanan pelanggan melalui twitter dan WhatsApp namun belum ada jawaban.
Sedangkan untuk tiga stasiun KRL Commuter line di daerah Kabupaten Lebak, Banten kembali menerapkan pelayanan penumpang hanya di waktu tertentu saja.
Baca juga: PPKM Diperpanjang, Pemerintah Diminta Integrasikan Data Penanganan Kasus Covid-19
Mengutip pengumuman dari akun instagram @commuterline, Senin (9/8/2021) stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung hanya beroperasi pada waktu tertentu setiap harinya.
Di mana waktu tersebut yaitu pagi hari pada pukul 04:00 - 07:30 WIB dan sore hari pukul 16:15 - 19:15 WIB.

Penumpang KRL Masih Diwajibkan Pakai STRP
Terkait hal tersebut perjalanan KRL juga masih harus menggunakan STRP untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal di masa PPKM.
Melansir Tribunnews, hal itu diungkapkan VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba.