Korupsi Masker di Banten

Fakta Baru Dugaan Korupsi Masker di Banten, Terdakwa Agus Jaminkan Sertifikat Tanah Milik Orang Lain

Ada sekitar lima saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Serang dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangannya.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Yudhi Maulana A
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Sidang terdakwa Agus Suryadinata dan terdakwa Wahyudin Firdaus sebagai Direktur PT RAM dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan masker KN95 di Dinas Kesehatan Provinsi Banten, kembali digelar pada Kamis (12/8/2021). 

Ia pun mengaku kecewa dengan tindakan Agus yang membohongi dirinya.

"Agus membohongi saya bahwa akan membeli tanah. Tapi sertifikatnya malah digadaikan ke Dinas Kesehatan," ujarnya.

Saksi sebelumnya, Neneng Kartika Candra selaku Bendahara Keuangan Dinkes Provinsi Banten, memberikan pernyataan bahwa dalam pengadaan masker KN95 sebanyak 15.000 pcs, diduga mengalami kelebihan bayar sebesar Rp 1,680 miliar.

Baca juga: Banjir Pesanan, Perajin Masker KF94 Tematik Hari Kemerdekaan di Serang Raup Untung Jutaan Rupiah

Laporan mengenai adanya kelebihan bayar tersebut ia sampaikan Inspektorat.

Di mana isi dalam laporan tersebut dikatakan bahwa Kemudian setelah adanya laporan tersebut, pihak inspektorat meminta PPK untuk menindaklanjuti hasil temuan dari BPKP tersebut.

"Pertama kita dipanggil Inspektorat pada tanggal 12 Januari 2021. Dalam pertemuan itu kita diminta secepatanya untuk menindaklanjuti pengembalian kelebihan bayar," ujarnya di depan majelis hakim.

Setelah melalukan pertemuan tersebut, kata dia, kemudian pihak PT. RAM saat itu menyanggupi untuk melakukan pengembalian kelebihan bayar itu, dengan bukti melakukan pembayaran pertama sebesar Rp100 juta.

"Bilangnya akan dicicil selama satu tahun. Namun cicilan pertama sudah dibayarkan sebesar Rp100 juta," ujarnya.

Setelah itu PT. RAM kemudian memberikan jaminan dua buah sertifikat kepemilikan. 

Pertama atas nama Rojali dan yang kedua yakni atas nama Irma.

Di mana sertifikat tersebut, kata dia, ia terima dua kali.

Pertama ia menerima sertifikat atas nama Rojali dari Lia Susanti sebagai pejabat PPK.

"Saya dititipkan sertifikat dari bu Lia Susanti, pertama pada 27 Januari 2021," terangnya.

"Terus sertifikat yang kedua dikasih lagi atas nama Irma, tapi tidak ada serah terimanya," sambungnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved