126 Napi Lapas Rangkasbitung Peroleh Remisi Hari Kemerdekaan, Lima Orang Langsung Bebas
"Remisi membantu para WBP bisa lebih cepat untuk berkumpul kepada keluarga lagi. Selain itu pemberian remisi ini diseleksi secara ketat."
Penulis: Marteen Ronaldo Pakpahan | Editor: Abdul Qodir
"Setiap hari kemerdekaan itu pasti ada, tahun ini datanya sekitar 5.628 orang," ujarnya saat dihubungi, Senin (9/8/2021).
Menurutnya, untuk bisa mendapatkan remisi itu harus memenuhi beberapa kriteria.
Baca juga: HUT ke-76 RI, Korban Banjir Bandang Lebak Masih Menanti Huntap dari Presiden Jokowi
Kriteria tersebut sesuai dengan Keppres nomor 174 tahun 1999, peraturan menteri nomor 3 tahun 2018, dan peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012.
Pertama, kata dia, tentu dia harus memiliki kelakuan baik.
"Warga binaan yang mendapat remisi, harus memiliki perilaku yang baik," ujarnya.
Kedua, kata dia, warga binaan yang akan mendapatkan remisi minimal sudah menjalani masa tahanan selama enam bulan.
Ketiga, selalu, mengikuti rangkaian kegiatan pembinaan dan tidak melanggar tata tertib yang ada.
Untuk remisi atau jumlah potongan masa pidana sendiri, kata dia, itu bervariasi tergantung penilaian dari narapidana.
"Ada yang dapat remisi satu bulan, dua bulan, tiga bulan hingga enam bulan," terangnya.