Ada Apa dengan Pajak?

Membayar sejumlah uang, memotong penghasilan dari jerih payah dan usaha yang dilakukan tentu bukan hal yang mudah

dokumentasi pribadi
Kasi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Banten, Ida R Laila 

Uang pajak yang dikumpulkan kemudian dikelola negara dan digunakan kembali untuk kepentingan masyarakat.

Sebagai gambaran yang sangat nyata dan agar mudah dipahami, untuk Rp 1 juta uang pajak yang dikumpulkan, penggunaanya menjadi sebagai berikut:

Baca juga: DJP Banten Targetkan Penerimaan Pajak 2021 Sebesar Rp 53,7 Triliun, Naik Dibandingkan 2020

1. Pelayanan umum Rp 186.978,-

2. Pertahanan Rp 51.664,-

3. Ketertiban dan keamanan Rp 64.057,-

4. Ekonomi Rp 159.886,-

5. Perlindungan lingkungan hidup Rp 7.227,-

6. Perumahan dan fasilitas umum Rp 11.951,-

7. Kesehatan Rp 24.071,-

8. Pariwisata Rp 1.992,-

9. Agama Rp 3.972,-

10. Pendidikan Rp 61.758,-

11. Perlindungan sosial Rp 89.126,-

12. Kontribusi dalam belanja ke daerah Rp 337.318,- (meliputi dana alokasi umum, dana bagi hasil, dana alokasi khusus fisik, dana alokasi khusus nonfisik, dana keistimewaan DIY, dana otonomi khusus, dana insentif ke daerah, dan dana desa)

Semakin banyak kontribusi masyarakat dalam membayar pajak, akan meningkatkan pula alokasi dana yang akan disalurkan ke berbagai sektor tersebut dan meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat Indonesia di berbagai bidang.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved