News

Adik Korban Kebakaran di Tangerang Ungkap Tersangka Tuntut Rp 300 Juta dari Sang Kakak Sebelum Tewas

Kabar terbaru dari dokter muda yang menjadi tersangka kebakaran bengkel di Kota Tangerang.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Kolase Tribunnews
Mery Anastasi alias MA yang ditetapkan sebagai tersangka tragedi kebakaran maut yang terjadi di bengkel sepeda motor milik kekasihnya di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Selasa (10/8/2021) dini hari. 

Untuk mengetahui kejiwaannya, MA sudah menjalani tes di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, untuk hasil tes kejiwaan baru keluar 14 hari lagi.

"Sudah, sudah dikirim ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani tes kejiwaan. Nanti hasilnya 14 hari lagi," jelas Rachim saat dikonfirmasi, Kamis (12/8/2021).

Sambil menunggu hasilnya, tersangka MA ditahan sementara di Polsek Jatiuwung.

Rumah dokter yang membakar Ruko bengkel di Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (11/8/2021)
Rumah dokter yang membakar Ruko bengkel di Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (11/8/2021) (Warta Kota/Desy Selviany)

Abdul Rachim mengatakan, selain terancam hukuman mati, dokter muda itu juga terancam 20 tahun penjara minimal.

"Karena dikenakan pasal pembunuhan berencana ya," kata Rachim saat dikonfirmasi, Rabu (11/8/2021).

Lengkapnya, MA disangkakan pasal 340 KUHPidana Tentang Pembunuhan Berencana.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tuntutan Dokter Pembakar Bengkel Diungkap Adik Korban: Minta Rp 300 Juta Plus Ambil Alih Bengkel, https://jakarta.tribunnews.com/2021/08/17/tuntutan-dokter-pembakar-bengkel-diungkap-adik-korban-minta-rp-300-juta-plus-ambil-alih-bengkel

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved