News
Adik Korban Kebakaran di Tangerang Ungkap Tersangka Tuntut Rp 300 Juta dari Sang Kakak Sebelum Tewas
Kabar terbaru dari dokter muda yang menjadi tersangka kebakaran bengkel di Kota Tangerang.
Untuk mengetahui kejiwaannya, MA sudah menjalani tes di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, untuk hasil tes kejiwaan baru keluar 14 hari lagi.
"Sudah, sudah dikirim ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani tes kejiwaan. Nanti hasilnya 14 hari lagi," jelas Rachim saat dikonfirmasi, Kamis (12/8/2021).
Sambil menunggu hasilnya, tersangka MA ditahan sementara di Polsek Jatiuwung.

Abdul Rachim mengatakan, selain terancam hukuman mati, dokter muda itu juga terancam 20 tahun penjara minimal.
"Karena dikenakan pasal pembunuhan berencana ya," kata Rachim saat dikonfirmasi, Rabu (11/8/2021).
Lengkapnya, MA disangkakan pasal 340 KUHPidana Tentang Pembunuhan Berencana.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tuntutan Dokter Pembakar Bengkel Diungkap Adik Korban: Minta Rp 300 Juta Plus Ambil Alih Bengkel, https://jakarta.tribunnews.com/2021/08/17/tuntutan-dokter-pembakar-bengkel-diungkap-adik-korban-minta-rp-300-juta-plus-ambil-alih-bengkel