Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI, Pengguna Kendaraan Bermotor Wajib Berhenti 3 Menit

Kendaraan bermotor akan dihentikan saat peringatan detik-detik proklamasi Republik Indonesia pada Selasa (17/8/2021) pukul 10.17 WIB.

Editor: Glery Lazuardi
TRIBUN MANADO/VENDI LERA
Pengendara dipasangkan Bendera Merah Putih oleh Satuan Polisi Lalu Lintas (Sat Lantas) di Bundaran Paris, Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (08/08/2018). 

TRIBUNBANTEN.COM - Kendaraan bermotor akan dihentikan saat peringatan detik-detik proklamasi Republik Indonesia pada Selasa (17/8/2021) pukul 10.17 WIB.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

"Berhenti (untuk kendaraan,-red) pada detik-detik proklamasi," ujarnya, Senin (16/8/2021).

Kendaraan bermotor akan dihentikan selama kurun waktu tiga menit.

Nantinya, kata dia, akan ada tanda berupa bunyi dentuman meriam.

"Ditandai dentuman meriam (kendaraan berhenti,-red) sekitar 3 menit," kata dia.

Baca juga: 25 Kata Mutiara yang Cocok Jadi Status untuk Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

Baca juga: Peringatan HUT ke-76 RI, Mari Berdiri Tegak dan Ambil Sikap Sempurna pada 17 Agustus Pukul 10.17 WIB

Selain itu, masyarakat diminta menghentikan kegiatan sejenak dan mengambil sikap sempurna selama tiga menit pada Selasa (17/8/2021) mulai pukul 10.17 WIB.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.

"Ambil sikap sempurna, berdiri tegak, untuk menghormati Peringatan Detik-Detik Proklamasi," kata Pratikno yang juga selaku Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-hari Nasional, dikutip laman Presiden RI.

Pemerintah juga memberikan kesempatan masyarakat untuk ikut serta dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI.

Alokasi kuota masyarakat yang mendaftar online sebanyak 35.690 undangan.

Jumlah undangan tersebut terbagi atas Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia sebanyak 17.845 peserta, sedangkan untuk Upacara Penurunan Bendera sang Merah Putih sebanyak 17.845 peserta.

Masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam upacara virtual tersebut dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu melalui laman Pandang Istana di pandang.istanapresiden.go.id.

Pemohon yang mengajukan kuota undangan tersebut akan terlebih dahulu dilakukan verifikasi data.

Puncak peringatan HUT ke-76 RI, yakni upacara kemerdekaan, akan dilaksanakan di Istana Merdeka pada Selasa, 17 Agustus 2021.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved