Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18, Akses www.prakerja.co.id

Berikut ini syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 18. Cukup akses www.prakerja.co.id

Editor: Renald
(prakerja.go.id)
Tampilan website Prakerja 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 18.

Gelombang 18 ini dibuka kemarin, Senin (16/8/2021) pukul 19.00 WIB.

Seperti sebelumnya, Pendaftaran Kartu Prakerja hanya dilakukan melalui laman www.prakerja.go.id.

Laman tersebut merupakan laman resmi Karu Prakerja.

Manajemen Pelaksana Program (PMO) mengatakan kepada calon peserta untuk membuat akun di laman tersebut.

Head of Communication PMO Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, mengatakan Kartu Prakerja gelombang 17 dibuka pada Senin (16/8/2021) pukul 19.00 WIB.

Menurut Louisa, gelombang 18 adalah gelombang pertama yang menggunakan anggaran dana semester dua sebesar Rp 10 triliun.

Ia menambahkan, pola dan skema dari pelaksanaan Program Kartu Prakerja di semester kedua ini, sama dengan semester sebelumnya.

Baca juga: Ketika Megawati Curhat soal Presiden Jokowi: Kerja Sampai Kurus Masih Dihina Kodok

Baca juga: Bikin Geger Satu Lapas Gunung Sindur, Habib Bahar Ribut dengan Ryan Jombang Gegara Uang

Keterangan di akun Instagram Prakerja terkait pendaftaran gelombang 18.
Keterangan di akun Instagram Prakerja terkait pendaftaran gelombang 18.

"Gelombang 18 ini adalah gelombang pertama yang menggunakan budget semester 2 sebesar 10T."

"Pola dan skema pelaksanaan program di semester 2 ini sama dengan pola dan skema di semester 1 2021," tambahnya.

Namun, Louisa belum memastikan terkait kesediaan kuota peserta dan penutupan jadwal pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 18.

"Kuota gelombang 18 dan jadwal penutupan pendaftaran gelombang 18 akan segera kami umumkan," ujarnya.

Sembari menunggu pengumuman kuota peserta dan jadwal penutupan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18, berikut ini syarat dan tata cara pendaftarannya.

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved