BPJS Kesehatan KC Tangerang
Tingkatkan Kepuasan Peserta, BPJS Kesehatan Cabang Tangerang Perkuat Fungsi PIPP RS
Petugas PIPP RS akan berkoordinasi langsung dengan petugas BPJS Kesehatan untuk menyelesaikan permohonan informasi
TRIBUNBANTEN.COM, TANGERANG - Setiap rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, terdapat petugas pemberi informasi dan penanganan pengaduan rumah sakit (PIPP RS).
Hal itu sebagai usaha BPJS Kesehatan mengedepankan kepuasan peserta, baik layanan di kantor cabang maupun di fasilitas kesehatan.
Petugas PIPP RS akan berkoordinasi langsung dengan petugas BPJS Kesehatan untuk menyelesaikan permohonan informasi maupun menyelesaikan pengaduan peserta.
Pps Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tangerang, Tiasa Nugraha Arisapna, mengatakan pihaknya perlu memonitoring dan evaluasi penguatan fungsi PIPP RS secara rutin.
Baca juga: BPJS Kesehatan Tangerang Susun Strategi Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha
Monitoring dan evaluasi itu digelar secara online karena mempertimbangkan pandemi Covid-19.
“Walaupun secara online, tetapi nilai dari kegiatan ini saya rasa tidak berkurang sama sekali,” ujarnya lewat rilis yang diterima TribunBanten.com, belum lama ini.
Menurut Tiasa, fungsi PIPP RS ini sangat penting dalam pelaksanaan program JKN-KIS.
Peserta harus mendapatkan informasi yang benar agar tidak terjadi kendala dalam pelayanan.
Tiasa berharap petugas PIPP RS dapat menjadi sarana bagi peserta dalam menyampaikan pengaduan serta mencari informasi yang tepat dan valid.
Baca juga: BPJS Kesehatan Bersinergi dengan Pemkot Tangerang, Jaga Keberlangsungan Universal Health Coverage
Dengan koordinasi yang baik, PIPP RS diharapkan mampu memberikan jawaban yang tepat sesuai kebutuhan peserta.
“Kami berharap koordinasi antara PIPP RS, petugas BPJS Kesehatan serta Dinas Kesehatan semakin kuat. Ini semua semata-mata demi kepuasan peserta JKN-KIS, terutama masyarakat Kota Tangerang,” ucapnya.
Kasi Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Leadya Herfani, mengatakan petugas PIPP RS harus menerima informasikan secara rinci terkait terbitnya Perwal Nomor 25 Tahun 2021.
Perwal itu tentang Jaminan Kesehatan Nasional Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Yang Didaftarkan Oleh Pemerintah Daerah dan Penduduk Non-Jaminan Kesehatan Nasional.
Nantinya petugas PIPP RS bisa mengarahkan peserta yang dibayarkan Pemkot Tangerang sesuai regulasi baru yang berlaku.
Baca juga: ARSSI Tangerang Raya, Persi Banten, dan BPJS Kesehatan Bahu Membahu Sukseskan Program JKN-KIS
Menurutnya, peraturan ini harus dipahami dengan baik oleh semua pihak.