Bunuh Bayinya, Seorang Ibu di Aceh Histeris Diancam 15 Tahun Penjara: Gak Sanggup Aku
Ibu muda berinisial S (19) hanya bisa menangis histeris mendengar ancaman hukuman terhadap dirinya.
TRIBUNBANTEN.COM - Ibu muda berinisial S (19) hanya bisa menangis histeris mendengar ancaman hukuman terhadap dirinya.
S dihukum karena tega menghabisi nyawa bayinya.
Dia bakal dikenakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
Lamanya ancaman hukuman nyaris sama dengan usia S yang kini baru berusia 19 tahun.
"Enggak mau aku, enggak sanggup aku.
Enggak sanggup aku 15 tahun. Enggak aku sanggup maaak, enggak sanggup maaak,” tangis S di Polres Subulussalam, Kamis (19/8/2021) seperti dilansir dari Serambinews.
S mendengar ancaman hukuman ketika dirinya menggelar rekonstruksi atas perbuatannya menghabisi nyawa buah hatinya.
Baca juga: Ngeri, Tukang Becak di Maluku Bunuh Teman Kumpul Kebo, Sempat Tinggal 5 Hari Bersama Jasad
Awalnya seusai proses rekonstruksi, sejumlah wartawan mengajukan pertanyaan kepada Kasat Reskrim Polres Subulussalam Ipda Deno Wahyudi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Idham Kholid Daulay mengenai kronologi kasus ini.
Kasat Reskrim kemudian menjelaskan pasal yang disangkakan terhadap tersangka dan ancaman hukuman atas pasal yang dikenakan penyidik terhadap tersangka.
Polisi menjelaskan ancaman hukuman terhadap tersangka 15 tahun penjara.
Sementara itu, S terus menangis histeris hingga harus ditenangkan polwan.
Dia terus menangisi nasibnya dan berkata dalam bahasa Singkil, Oda aku sanggup maaak, oda aku sanggup maaak, oda aku sanggup dipenjaraken (tidak aku sanggup mak, tidak aku sanggup mak, tidak aku sanggup dipenjarakan),” ujarnya sesuggukan.
Polwan kemudian memapah tersangka Sarwati seraya meminta untuk bersabar.
Polisi juga memotivasi tersangka jika ancaman hukuman itu bukan vonis karena bisa saja di pengadilan nanti akan berkurang.
Aparat kepolisian terus menenangkan tersangka dengan berbagai cara.
