Detik-detik Terdakwa Kasus Hoaks Covid-19 Lompati Meja Hijau lalu Serang Hakim Sesaat Usai Divonis
Aktivis Antimasker M Yunus Wahyudi merasa tidak terima divonis tiga tahun penjara terkait kasus berita bohong atau hoaks soal Covid-19.
TRIBUNBANTEN.COM - Aktivis Antimasker M Yunus Wahyudi merasa tidak terima divonis tiga tahun penjara terkait kasus berita bohong atau hoaks soal Covid-19.
Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi, pada Kamis (19/8/2021).
M Yunus Wahyudi meneriaki hakim setelah diputuskan bersalah.
Dia berdiri dari tempat duduk lalu berjalan serta melompat ke atas meja majelis hakim serta berusaha memukul.
Beruntung pukulannya tak mengenai majelis hakim yang diketuai oleh Khamozaru Waruwu.
Aksi percobaan penyerangan itu terekam dalam sebuah video dan menjadi viral di media sosial.
Baca juga: Sakit Hati Suaminya Selingkuh, Istri Sah Aniaya Janda dengan Senjata Tajam Hingga Tewas
Baca juga: Kesal Tak Dicarikan Jodoh, Pria Ini Tega Aniaya Saudaranya saat Tidur, Dipukul Besi Hingga Tewas
Dalam video yang beredar, tampak sejumlah petugas pengamanan langsung berupaya menghalagi Yunus.
Kemudian ia dikawal ketat oleh petugas kepolisian dan pihak PN Banyuwangi saat keluar dari ruang sidang.
Dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/8/2021), Humas PN Banyuwangi I Komang Didiek Prayoga mengatakan, vonis terhadap Yunus ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu 4 tahun penjara.
"Vonisnya tiga tahun," katanya.
Pihaknya menjelaskan, PN Banyuwangi sudah mengantisipasi kemungkinan adanya kericuhan dengan meminta bantuan pada kepolisian sebelum sidang.
Ia menyebut, ada 100 polisi yang berjaga di dalam ruangan maupun di luar ruang sidang.
"Manajemen risiko sudah kami terapkan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur), sehingga kemungkinan terjadi ke hakim bisa diantisipasi," kata dia.
Baca juga: Petugas Imigrasi Diduga Aniaya Diplomat Asal Nigeria, Berawal dari Pengecekan Dokumen
Baca juga: Fakta Ayah Kandung dan Ibu Tiri Aniaya Anak Perempuan di Pamulang hingga Alami Kesulitan Mendengar
Yunus divonis bersalah lantaran melanggar Undang-undang tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Yunus awalnya ditetapkan tersangka setelah menyebar hoaks yang menyebut tidak ada Covid-19 di Banyuwangi pada Oktober 2020.
Ia juga terlibat menjemput paksa jenazah positif Covid-19.
Tulisan ini sudah tayang di video.tribunnews.com berjudul Divonis 3 Tahun & Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Terdakwa Kasus Hoaks Covid-19 Malah Serang Hakim
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/foto-m-yunus-wahyudi.jpg)