Tak Dilayani Istri, Ayah Rudapaksa Anak Tiri Selama 6 Tahun, Korban Diberi Uang Agar Tutup Mulut

Seorang pria berinisial SS (44) di Palembang, Sumatera Selatan, tega merudapaksa anak tirinya selama 6 tahun.

Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Yudhi Maulana A
Serambi Indonesia/Net
Ilustrasi:Seorang gadis di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, berinisial NR (14), diperkosa empat orang pria, Kamis (24/12/2020). 

Semua aksi bejat pelaku itu dilakukan di kamar korban saat dini hari.

"Setiap hendak melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengancam dan akan membunuh ibunya bila korban tidak mau dirudapaksa," tuturnya.

Pelaku mengakui perbuatannya itu atas dasar dirinya khilaf melihat kemolekan tubuh anaknya.

Alamsyah menyebut perbuatan pelaku itu dikenakan pasal 81 ayat 3 UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku akan dikenakan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.

TribunBanten.com/TribunSumsel.com

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved