PPKM
Aturan Baru di Kantor, Mal, Kafe hingga Tempat Ibadah saat Perpanjangan PPKM Jawa-Bali
Pemerintah mempertimbangkan menyesuaikan secara bertahap atas beberapa pembatasan masyarakat.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah mempertimbangkan menyesuaikan secara bertahap atas beberapa pembatasan masyarakat.
Hal ini berlaku selama penerapan perpanjangan PPKM Jawa-Bali mulai dari 24 Agustus-30 Agustus 2021.
"Dengan melihat membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan masyarakat," kata Presiden Joko Widodo, seperti yang dilansir dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Baca juga: PPKM Kembali Diperpanjang, Berikut Daftar Kabupaten & Kota di Banten yang Telah Berstatus Level 2-3
Baca juga: PPKM Diperpanjang hingga 30 Agustus, Jabodetabek Turun ke Level 3, Pemerintah Beri Pelonggaran
Setidaknya ada empat penyesuaian yang akan diberlakukan pemerintah.
Pertama, tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk masyarakat yang ingin melakukan ibadah.
Hanya saja, maksimal kapasitasnya 25% atau 30 orang dalam satu tempat ibadah.
Kedua, pengunjung restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal kapasitas 25% pengunjung, dua orang per meja dan waktu operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Ketiga, pusat perbelanjaan atau mal juga diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal 50% kapasitas pengunjung.
Namun, harus tetap dibarengi dengan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
Keempat, industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100%.
Namun apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari.
Menurut Jokowi, penyesuaian atas beberapa kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat.
"Dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk," kata Jokowi.
Baca juga: Geger, Tempat Karaoke di Pati Tetap Beroperasi Selama PPKM, Ternyata Ada Jalan Tikus
Baca juga: Simak! Syarat Sekolah Tatap Muka di Masa Pandemi Covid-19, Hanya di Wilayah PPKM Level 1-3
Kebijakan penyesuaian aktivitas masyarakat itu ditetapkan setelah pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM mulai dari 24-30 Agustus 2021.
Pada Senin (23/8/2021) malam, Presiden Joko Widodo mengumumkan kembali memperpanjang PPKM.
Dalam pernyataan resminya, Jokowi mengatakan pandemi Covid-19 belum selesai.
Bahkan beberapa negara saat ini tengah mengalami gelombang ketiga pandemi dengan penambahan kasus yang signifikan.