PPKM di Banten

PPKM Masih Diperpanjang, Kereta Lokal Rangkasbitung-Merak Batal Beroperasi Hingga 30 Agustus 2021

Pembatalan kereta lokal Rangkasbitung-Merak tersebut sudah dikonfirmasi oleh pihak customer service PT KAI

Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Yudhi Maulana A
TRIBUN JABAR/ISEP HERI HERDIANSAH
Kereta api yang sedang melintas 

Namun, harus tetap dibarengi dengan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

Keempat, industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100%.

Namun apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari.

Menurut Jokowi, penyesuaian atas beberapa kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat.

"Dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk," kata Jokowi.

Kebijakan penyesuaian aktivitas masyarakat itu ditetapkan setelah pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM mulai dari 24-30 Agustus 2021.

Pada Senin (23/8/2021) malam, Presiden Joko Widodo mengumumkan kembali memperpanjang PPKM.

Dalam pernyataan resminya, Jokowi mengatakan pandemi Covid-19 belum selesai.
Bahkan beberapa negara saat ini tengah mengalami gelombang ketiga pandemi dengan penambahan kasus yang signifikan.

"Oleh sebab itu, kita tetap harus selalu waspada dan pemerintah berupaya untuk memberlakukan kebijakan yang tepat dalam mengendalikan pandemi ini," ujarnya.

Dia menerangkan, sejak titik puncak kasus pada tanggal 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif Covid-19 di Indonesia terus mengalami penurunan.

"Dan sekarang ini sudah turun sebesar 78%," imbuhnya.

Tidak hanya itu, angka kesembuhan juga secara konsisten lebih tinggi dari angka penambahan kasus positif Covid-19 selama beberapa minggu terakhir.

Hal tersebut, lanjutnya, berkontribusi signifikan pada keterisian tempat tidur (BOR) di rumah sakit nasional yang saat ini berada pada level 33%.

"Untuk itu, pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga tanggal 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3," jelas Jokowi.

Daerah yang diturunkan ke level 3 yakni Jabodetabek, Bandung Raya dan Surabaya Raya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved