PPKM di Banten
PPKM Masih Diperpanjang, Kereta Lokal Rangkasbitung-Merak Batal Beroperasi Hingga 30 Agustus 2021
Pembatalan kereta lokal Rangkasbitung-Merak tersebut sudah dikonfirmasi oleh pihak customer service PT KAI
Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Yudhi Maulana A
Anne juga menyebutkan, penerapanan aturan perjalanan menggunakan KRL masih sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 58 tahun 2021 dan KAI Commuter akan mengikuti bila selanjutnya ada ketentuan terbaru dari pemerintah.
"Dokumen syarat perjalanan dengan menggunakan KRL yang harus dimiliki dan ditunjukkan kepada petugas oleh para penumpang KRL," ucap Anne.
Berikut aturan perjalanan yang harus dipenuhi penumpang KRL selama PPKM:
1. STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat.
2. Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.
3. Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak seperti keperluan medis atau pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.
Aturan Baru di Kantor, Mal, Kafe hingga Tempat Ibadah saat Perpanjangan PPKM Jawa-Bali
Baca juga: Syarat Ikuti Tes SKD CPNS 2021, Tes PCR hingga Wajib Vaksin untuk Wilayah Jawa Bali Madura
Pemerintah mempertimbangkan menyesuaikan secara bertahap atas beberapa pembatasan masyarakat.
Hal ini berlaku selama penerapan perpanjangan PPKM Jawa-Bali mulai dari 24 Agustus-30 Agustus 2021.
"Dengan melihat membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan masyarakat," kata Presiden Joko Widodo, seperti yang dilansir dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Setidaknya ada empat penyesuaian yang akan diberlakukan pemerintah.
Pertama, tempat ibadah diperbolehkan dibuka untuk masyarakat yang ingin melakukan ibadah.
Hanya saja, maksimal kapasitasnya 25% atau 30 orang dalam satu tempat ibadah.
Kedua, pengunjung restoran diperbolehkan makan di tempat dengan maksimal kapasitas 25% pengunjung, dua orang per meja dan waktu operasionalnya dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
Ketiga, pusat perbelanjaan atau mal juga diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal 50% kapasitas pengunjung.