PPKM di Banten

Sedikit Lebih Longgar, Ini Aturan PPKM Level 3 di Tangerang Selatan

Kota Tangerang Selatan, Banten masuk dalam kategori penerapan PPKM Level 3.

Editor: Glery Lazuardi
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, mengutarakan kekhawatirannya lonjakan kasus Covid-19 di wilayahnya. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kota Tangerang Selatan, Banten masuk dalam kategori penerapan PPKM Level 3.

Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 35 tahun 2021 yang ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Wali Kota Tangsel nomor 443/2925/HUK, yang berlaku mulai Selasa (24/8/2021) sampai Senin (30/8/2021).

Selama penerapan PPKM Level 3 tersebut ada sejumlah pengurangan pembatasan aktivitas masyarakat.

Mal dan pusat perbelanjaan boleh buka. Namun, untuk bioskop di dalam mal masih harus tutup.

Jumlah pengunjung dibatasi hanya 50% dari kapasitas, dari mulai pukul 10.00 - 20.00 WIB.

Sementara itu, resepsi atau hajatan pernikahan diperbolehkan hanya saja jumlah undangan dibatasi hanya 20 undangan.

Untuk masuk ke dalam mal, pengunjung harus menunjukkan aplikasi PeduliLindungi.

Jumlah pengunjung restoran dalam mal yang ingin makan di tempat dibatasi hanya 25% dari kapasitas, dan maksimal dua orang per setiap meja.

Usia pengunjung mal dibatasi minimal 12 tahun.

"Masih belum, bioskop sesuai Inmendagri juga masih belum diizinkan untuk dibuka," kata Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie di Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Selasa (24/8/2021).

Baca juga: Videonya Sempat Viral, Wanita Penganiaya Anak Tiri di Tangerang Selatan Akhirnya Ditangkap Polisi

Baca juga: Oknum Nakes Diduga Rekayasa Data Form Covid-19, Ini Kata RSU Tangerang Selatan

Selain bioskop, tempat hiburan karaoke dan juga spa belum diizinkan buka.

"Inmendagri masih belum memperbolehkan membuka itu, jadi kita masih belum," pungkasnya.

Sementara itu, untuk acara resepsi pernikahan jumlah undangan dibatasi hanya 20 undangan.

Jamuan makan pada acara resepsi tidak boleh prasmanan dan makan di tempat.

"Kemudian diskresi daerah, resepsi pernikahan dan resepsi khitanan dapat diselenggarakan."

"Pembatasan undangan paling banyak 20 undangan dan tidak makan di tempat, dengan menerapkan protokol kesehatan," papar Benyamin di Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Serua, Ciputat, Selasa (24/8/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved