PPKM di Banten
Sedikit Lebih Longgar, Ini Aturan PPKM Level 3 di Tangerang Selatan
Kota Tangerang Selatan, Banten masuk dalam kategori penerapan PPKM Level 3.
Warga yang ingin menyelenggarakan hajatan harus terlebih dahulu melapor ke Satgas Covid-19 tingkat kecamatan, dan meminta izin keramaian ke Polsek.
"Kemudian diskresi daerah, resepsi pernikahan dan resepsi khitanan dapat diselenggarakan setelah mendapat rekomendasi dari Satgas Covid-19 tingkat kecamatan dan izin keramaian dari kepolisian setempat," ujar Benyamin.
Setelah izin dari Satgas Covid-19 dan Polsek sudah didapat, selanjutnya pelaksanaan resepsi akan diawasi dari petugas trantib setempat.
"Akan kita tempatkan nanti petugas Satgasnya dari Trantib kecamatan, kemudian dan lain-lain akan ditempatkan untuk mengawasi jumlah undangan yang hadir dan seterusnya," jelas Benyamin.
Baca juga: Mengintip Kesibukan Paskibra Kota Tangerang Selatan Jelang Pengibaran Bendera 17 Agustus
Baca juga: Pendonor Plasma Konvalesen Melonjak, PMI Kota Tangerang Selatan Akui Kewalahan Karena Alat Terbatas
Penyelenggara hajatan akan menandatangani pakta integritas yang berkaitan dengan komitmen menjaga protokol kesehatan dan menaati aturan.
Seperti tertuang dalam surat edaran, sanksi menanti bagi pelanggar PPKM level 3 yang bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 itu.
"Penyelenggaranya akan dibuat pakta integritas, entah itu WO-nya atau kelurga ketika meminta rekomendasi dari Satgas. Yang pasti tidak ada biaya," jelas Benyamin.
Benyamin sendiri berharap, dengan dibolehkannya gelaran resepsi, akan membantu pemulihan ekonomi.
"Jadi sudah bisa hajatan. Ini untuk memutar roda ekonomi," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul PPKM Level 3 Tangsel Mal Sudah Dibuka, Bioskop, Spa dan Karaoke Masih Tutup
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tangsel PPKM Level 3, Warga Boleh Gelar Resepsi Maksimal 20 Undangan dan Dijaga Trantib