Berita Viral
Viral Iring-Iringan Mobil Jokowi Beri Jalan Untuk Ambulans Melintas, Begini Aturannya
Viral di media sosial iring-iringan mobil Presiden RI Jokowi memberi jalan untuk ambulans melintas di Jalan DI Panjaitan, Samarinda, Kalimantan Timur.
Penulis: Yudhi Maulana A | Editor: Yudhi Maulana A
TRIBUNBANTEN.COM - Viral di media sosial iring-iringan mobil Presiden RI Jokowi memberi jalan untuk ambulans melintas di Jalan DI Panjaitan, Samarinda, Kalimantan Timur.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (24/8/2021) saat Jokowi sedang melakukan kunjungan untuk meresmikan jalan Tol Balikpapan-Samarinda serta meninjau vaksinasi Covid-19 di sentra vaksin Covid-19 BSCC Dome Balikpapan.
Dalam video yang diunggah @Info_Samarinda, terlihat rombongan Paspampres sedang mengawal mobil Jokowi di tengah jalan.
Lalu tiba-tiba dari arah belakang muncul mobil ambulans yang mendahului rombongan mobil Presiden Jokowi.
Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang berada di atas motornya pun nampak membiarkan ambulans itu lewat mendahului mobil Presiden.
"Ambulance sanak, ambulance ya tetap ambulance. Rombongan Paspampres memberikan jalan kepada Ambulance yang akan melintas mendahului dikawasan Jl. D.I Panjaitan," tulis Instagram @Info_Samarinda dalam video yang diunggah tersebut.
Baca juga: Viral Oknum TNI Gebrak & Halangi Ambulans yang Membawa Pasien Bayi Kritis, Pelaku Ditangkap
Video yang direkam warga pun akhirnya viral di media sosial.
Lantas, bagaimana aturan prioritas dalam berkendara di jalan raya?
Dikutip dari Tribunnews.com, Jika menilik aturan, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada beberapa daftar kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134.
Daftar ini diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya. Ambulans sendiri menempati urutan kedua.
Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan, berikut urutannya:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
Baca juga: Kisah Supir Angkot di Banyumas Ubah Mobilnya Jadi Ambulans Desa, Antar Warga Vaksin & Tes Swab
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
