Korupsi Masker di Banten

Sidang Korupsi Masker di Dinkes Banten Kembali Digelar, Saksi Bingung Nama Direktur Berubah

Dalam dokumen tersebut tertulis bahwa Direktur PT RAM adalah Ari Winanto bukan Wahyudin Firdaus.

Tayang:
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
Sidang tindak pidana korupsi pengadaan masker KN95 di Dinas Kesehatan Provinsi Banten, kembali digelar, Rabu (1/9/2021). 

Dia mengaku mendapatkan surat penawaran dari terdakwa Agus Suryadinata. 

Di surat penawaran itu, tertera Ari Winanto selaku direktur PT RAM.

Baca juga: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Masker Hadirkan 3 Saksi, Ungkap Soal Awal Mula Pengadaan Masker

Hal ini membuat jaksa penuntut umum (JPU) merasa heran.

Penawaran pertama yang disampaikan pada 5 Mei 2020 direkturnya atas nama Ari Winanto. 

Adapun penawaran berikutnya yang disampaikan pada 9 Mei 2020, surat penawaran tersebut ditandatangani Wahyudin Firdaus.

"Ini selisih empat hari, lalu di dalam company profile itu siapa sebetulnya yang menjadi direktur PT RAM?  Apakah Ari Winanto atau Wahyudin Firdaus?" tanya JPU kepada para saksi.

Abdurrahman mengaku sempat pusing mengenai struktur kepengurusan PT RAM. 

Baca juga: Pejabat Dinkes Banten Kompak Jawab Tak Tahu saat Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi Masker

Sebab, kata dia, perubahan susunan pengurusnya berubah-ubah dengan cepat.

"Ada beberapa perubahan, saya juga bingung. Ada penawaran tapi kok gini. Kadang marketingnya siapa, lalu berubah lagi siapa," ujarnya.

Namun dalam keterangannya, kedua saksi mengatakan dalam dokumen penawaran dan company profile tersebut, tidak ada nama Agus Suryadinata dalam isi dokumen yang diberikan kepada para saksi.

Dari penelusuran TribunBanten.com, Ari Winanto sebagai pendiri dari PT RAM.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved