Korupsi Masker di Banten

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Masker Hadirkan 3 Saksi, Ungkap Soal Awal Mula Pengadaan Masker

Pada persidangan pertama yang digelar pukul 14.00 WIB itu, Khania Ratnasari dimintai keterangan oleh Ketua Majelis Hakim, Slamet Widodo.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Yudhi Maulana A
TribunBanten.com/Ahmad Tajudin
sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan masker yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri/PHI/TIPIKOR kelas 1A Serang 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan masker KN95 di Dinas Kesehatan Provinsi Banten dengan terdakwa Wahyudin Firdaus sebagai Direktur PT RAM yang digelar hari ini menghadirkan tiga saksi, Rabu (4/8/2021).

Tiga saksi yang dihadirkan di ruang sidang di Gedung Pengadilan Negeri/PHI/TIPIKOR kelas 1A Serang yakni Ati Pramudji Hastuti selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Khania Ratnasari selaku Kepala Seksi Kefarmasian dan Pangan serta Abdul Rohman selaku Tim Pedukung PPK bagian SPJ. 

Pada persidangan pertama yang digelar pukul 14.00 WIB itu, Khania Ratnasari dimintai keterangan oleh Ketua Majelis Hakim, Slamet Widodo.

Kehadiran Khania yaitu sebagai saksi, dimana dirinya berperan sebagai pembantu PPK dalam pengadaan masker.

"Sodara Khania, anda kan sebagai pembantu PPK. Lalu apa tupoksi anda?," ujar Slamet Widodo saat dipersidangan.

Kemudian Khania menjawab bahwa dirinya hanya berperan membantu sebagai uji teknis dan evaluasi dalam pengadaan barang dan jasa.

Baca juga: Pakai Baju Serba Pink, Kepala Dinas Kesehatan Banten Hadir Dalam Sidang Kasus Korupsi Masker

Kemudian hakim menanyakan kepada saksi, mengenai pembahasan awal pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Khania menjawab bahwa di awal pandemi Covid-19 tahun 2020, Dinkes Provinsi Banten mengambil langkah untuk melakukan pengadaan kebutuhan terkait dengan penanggulangan Covid.

Lanjutnya, sekitar tanggal 13 Maret 2020, Ati Pramudji Hastuti mengundang jajaran di Dinkes Banten untuk melakukan rapat koodinasi.

"Undangan dari Kadinkes langsung, semua struktural hadir, tanpa terkecuali," ujar Khania.

Menurutnya saat itu, pelaksanaan rapat dilakukan setiap hari mulai dari pukul 08.00 WIB.

"Bahkan hari sabtu juga rapat, pernah juga rapat sampe jam 1 malam," ujarnya.

Baca juga: Pejabat Dinkes Banten Didakwa Mark Up Harga Masker dari Rp 70 Ribu jadi Rp 220 Ribu Per Buah

Pokok pembahasan yang dilakukan pada saat rapat, kata dia, semuanya membahas tentang penanggulangan Covid-19.

Pertama, terkait keputusan tentang RSUD Banten ditunjuk sebagai tempat khusus penanganan Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved