Korupsi Masker di Banten
Sidang Korupsi Masker di Dinkes Banten Kembali Digelar, Saksi Bingung Nama Direktur Berubah
Dalam dokumen tersebut tertulis bahwa Direktur PT RAM adalah Ari Winanto bukan Wahyudin Firdaus.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Sidang tindak pidana korupsi pengadaan masker KN95 di Dinas Kesehatan Provinsi Banten, kembali digelar, Rabu (1/9/2021).
Sidang dengan perkara pokok terdakwa Lia Susanti.
Ada tiga saksi yang dihadirkan, dua di antaranya adalah Abdurrahman dan Khania Ratnasari.
Keduanya dihadirkan pada sidang pertama.
Abdurrahman merupakan tim LPJ pengadaan masker dan Khania selaku kepala Seksi Kefarmasian dan Pangan sekaligus sebagai tim pembantu PPK.
Baca juga: Fakta Baru Dugaan Korupsi Masker di Banten, Terdakwa Agus Jaminkan Sertifikat Tanah Milik Orang Lain
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, hadir sebagai saksi ketiga setelah Abdurrahman dan Khania selesai memberikan kesaksian.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Slamet Widodo, itu Khania dan Abdurrahman menyebut nama Ari Winanto sebagai direktur PT Right Asia Medika (RAM).
Mereka menyebut berdasarkan surat penawaran dan company profile pada pengajuan pengadaan masker.
Abdurrahman mengaku mendapatkan surat penawaran dan company profile PT RAM per tanggal 6 Mei 2020 dari Khania melalui pesan WhatsApp.
Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Korupsi Masker Bacakan Eksepsi, Sebut PT RAM Kembalikan Uang ke Negara
Dalam dokumen tersebut tertulis bahwa Direktur PT RAM adalah Ari Winanto bukan Wahyudin Firdaus.
"Pertama dokumen penawaran diberikan kepada saya, Ari Winanto sebagai direktur. Lalu pada 9 Mei, saya menerima surat penawaran kembali, tetapi direktur atas nama Wahyudin Firdaus," ucapnya.
Pada penawaran pertama, yang ditandatangani Ari Winanto itu tidak dibuat kontrak karena barang yang diperlukan tidak ada.
Saksi Khania pun memberikan jawaban yang sama dengan Abdurrahman.
Menurut Khania, sebelum ia menyampaikan surat penawaran kepada Abdurrahman.
Dia mengaku mendapatkan surat penawaran dari terdakwa Agus Suryadinata.
Di surat penawaran itu, tertera Ari Winanto selaku direktur PT RAM.
Baca juga: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Masker Hadirkan 3 Saksi, Ungkap Soal Awal Mula Pengadaan Masker
Hal ini membuat jaksa penuntut umum (JPU) merasa heran.
Penawaran pertama yang disampaikan pada 5 Mei 2020 direkturnya atas nama Ari Winanto.
Adapun penawaran berikutnya yang disampaikan pada 9 Mei 2020, surat penawaran tersebut ditandatangani Wahyudin Firdaus.
"Ini selisih empat hari, lalu di dalam company profile itu siapa sebetulnya yang menjadi direktur PT RAM? Apakah Ari Winanto atau Wahyudin Firdaus?" tanya JPU kepada para saksi.
Abdurrahman mengaku sempat pusing mengenai struktur kepengurusan PT RAM.
Baca juga: Pejabat Dinkes Banten Kompak Jawab Tak Tahu saat Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi Masker
Sebab, kata dia, perubahan susunan pengurusnya berubah-ubah dengan cepat.
"Ada beberapa perubahan, saya juga bingung. Ada penawaran tapi kok gini. Kadang marketingnya siapa, lalu berubah lagi siapa," ujarnya.
Namun dalam keterangannya, kedua saksi mengatakan dalam dokumen penawaran dan company profile tersebut, tidak ada nama Agus Suryadinata dalam isi dokumen yang diberikan kepada para saksi.
Dari penelusuran TribunBanten.com, Ari Winanto sebagai pendiri dari PT RAM.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/sidang-korupsi-masker-dinkes-banten.jpg)