Korupsi Masker di Banten
Sidang Kasus Korupsi Masker di Banten, Hakim Tegur Kadinkes Ati Pramudji: Jangan Bicara Begitu!
Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, Slamet Widodo, menegur Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Kecuali Ketua Majelis Hakim, Slamet Widodo.
Mendengar celetukan tersebut, Slamet Widodo langsung menegur Ati karena telah berujar tidak sopan di dalam persidangan.
"Ibu jangan berbicara begitu bu, ini di dalam persidangan," ujar Slamet Widodo saat menegur Ati.
Kemudian mendapat teguran dari ketua majelis hakim, Ati pun langsung meminta maaf.
"Iya pak, maf pak. Saya bercanda pak. Saya minta maaf. Soalnya saya sedih banget. Itu spontanitas saja karena saya merasa kesal dan emosi," ujar Ati meminta maaf kepada hakim.
Menurut Slamet Widodo, jika memang itu merupakan luapan emosi.
Jangan sampai terucap di dalam persidangan, hal itu sebagai bentuk penghormatan.
"Iya benar itu emosi yang diluapkan, tapi jangan diucapkan di sini," ujar Slamet kepada Ati.
Tak hentinya Ati pun terus mengatakan permohonan maaf atas celetukan yang ia katakan.
"Iya yang mulia, sekali lagi saya minta maaf," ujarnya.
Kemudian persidangan pun dilanjutkan kembali dengan tertib.
Saat itu kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) bertanya kepada Ati Pramudji Hastuti.
JPU menanyakan bagaimana mengenai awal mula penetapan harga masker seharga Rp 220 ribu per pcs.
Baca juga: Kadishub jadi Tersangka Korupsi, Wali Kota Cilegon Tunjuk Andi Affandi sebagai Plt
Baca juga: Korupsi Izin Parkir, Eks Kadishub Cilegon Ditempatkan di Ruang Isolasi Covid-19 Lapas Cilegon
Kemudian Ati menjawab bahwa sebelum menetapkan harga Rp 220 ribu, harga yang ditawarkan sebelumnya sebesar Rp 250 ribu.
"Seinget saya, saat itu buk Khania menyampaikan kepada saya sebelum adanya tawaran seharga Rp 220 ribu, itu ada penawaran harga sekitar 250 dari PT. RAM," ujarnya.