Korupsi Masker di Banten

Sidang Kasus Korupsi Masker di Banten, Hakim Tegur Kadinkes Ati Pramudji: Jangan Bicara Begitu!

Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, Slamet Widodo, menegur Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/AHMADTAJUDIN
Ati pramudji hastuti saat jadi saksi sidang korupsi masker 

Laporan Wartawan Tribunbanten.com, Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Ketua majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, Slamet Widodo, menegur Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti.

Hal itu terjadi di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, pada Rabu (1/9/2021).

Ati Pramudji memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Lia Susanti dalam dugaan kasus korupsi pengaadaan masker KN95 pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Ati membuat celetukan yang membikin heboh para peserta sidang.

Di mana saat kuasa hukum Lia Susanti bertanya kepada Ati
terkait kesaksian Khania bahwa terdakwa Agus Suryadinata mengaku kepada Khania, Agus diarahkan untuk menghubungi Khania oleh Kepala Dinkes.

"Menurut keterangan saksi Khania, ia mendapatkan pesan melalui WhatsApp dari Agus Suryadinata.
Pada isi pesan tersebut, sesuai dengan arahan Kepala Dinas," ujar Kuasa Hukum Lia Susanti.

"Apakah saksi Khania melaporkan ke ibu?," tanya Kuasa Hukum Lia kepada Kepala Dinkes.

Baca juga: Sidang Korupsi Masker di Dinkes Banten Kembali Digelar, Saksi Bingung Nama Direktur Berubah

Baca juga: Pro-Kontra Pengurangan Masa Hukuman Napi Korupsi, Indikator Remisi Harus Jelas dan Transparan

Kemudian Ati membantah bahwa dirinya memberikan arahan kepada Agus, untuk menghubungi Khania.

Ia mengaku tidak pernah mengarahkan Agus kepada Khania.

Bahkan menurutnya mengenai pesan WhatsApp yang dimaksud itu, ia tidak pernah menerima adanya laporan bahwa Agus membawa-bawa namanya untuk menghubungi Khania.

Sehingga dalam peraidangan Ati pun berceletuk jika dirinya mengetahui kelakuan Agus seperti itu, maka ia akan menggantung Agus.

"Kalau dilaporkan ke saya saat itu, saya gantung itu orang," ujar Ati yang sepontan terucap dari mulutnya.

Mendengar jawaban tersebut, sontak membuat seluruh peserta sidang tertawa.

Mulai dari Jaksa Penuntut Umum, Kuasa Hukum, bahkan Anggota Majelis Hakim pun ikut tertawa mendengar jawaban Ati.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved