Daftar Wilayah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali yang Mulai Berlaku 7-13 September 2021

Berikut ini daftar terbaru wilayah PPKM level 2 hingga 4 yang mulai berlaku hari ini, Selasa (7/9/2021) hingga 13 September 2021 mendatang.

Editor: Renald
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas gabungan memberhentikan kendaraan yang melanggar protokol kesehatan untuk mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Senin (2/8/2021). Dalam sidang tersebut, hakim tunggal menjatuhkan Rp 100 ribu per orang yang terbukti melanggar protokol kesehatan yakni tidak memakai masker saat pemberlakuan PPKM Level 4. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar terbaru wilayah PPKM level 2 hingga 4 yang mulai berlaku hari ini, Selasa (7/9/2021) hingga 13 September 2021 mendatang.

Pemerintah resmi memperpanjang masa PPKM di beberapa wilayah mulai hari ini, Selasa 7 September 2021 hingga Senin 13 September 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers secara virtual, Senin (6/9/2021).

Baca juga: Berhasil Bongkar Modus Pengemis, Dedi Mulyadi: Udah Dikasih Allah Tangan Baik, Malah Pura-pura Cacat

Baca juga: Ironi Persita Tangerang di Liga 1: Dua Pemain Asing Urung Tampil karena Belum Vaksin Covid-19

Kini, ada 11 kabupaten/kota yang berstatus level 4 dari sebelumnya 25 kabupaten/kota.

Adapun daftar wilayah PPKM tersebut lebih rinci diatur dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 yang ditandatangi Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian pada 6 September 2021.

Berikut daftar lengkap wilayah PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali sebagaimana yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021:

1. DKI Jakarta

Level 3:

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

Kota Administrasi Jakarta Barat

Kota Administrasi Jakarta Timur

Kota Administrasi Jakarta Selatan

Kota Administrasi Jakarta Utara

Kota Administrasi Jakarta Pusat

2. Banten

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved