Daftar Wilayah PPKM Level 2, 3, dan 4 di Jawa-Bali yang Mulai Berlaku 7-13 September 2021
Berikut ini daftar terbaru wilayah PPKM level 2 hingga 4 yang mulai berlaku hari ini, Selasa (7/9/2021) hingga 13 September 2021 mendatang.
TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar terbaru wilayah PPKM level 2 hingga 4 yang mulai berlaku hari ini, Selasa (7/9/2021) hingga 13 September 2021 mendatang.
Pemerintah resmi memperpanjang masa PPKM di beberapa wilayah mulai hari ini, Selasa 7 September 2021 hingga Senin 13 September 2021.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves), Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers secara virtual, Senin (6/9/2021).
Baca juga: Berhasil Bongkar Modus Pengemis, Dedi Mulyadi: Udah Dikasih Allah Tangan Baik, Malah Pura-pura Cacat
Baca juga: Ironi Persita Tangerang di Liga 1: Dua Pemain Asing Urung Tampil karena Belum Vaksin Covid-19
Kini, ada 11 kabupaten/kota yang berstatus level 4 dari sebelumnya 25 kabupaten/kota.
Adapun daftar wilayah PPKM tersebut lebih rinci diatur dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021 yang ditandatangi Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian pada 6 September 2021.
Berikut daftar lengkap wilayah PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali sebagaimana yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021:
1. DKI Jakarta
Level 3:
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
Kota Administrasi Jakarta Barat
Kota Administrasi Jakarta Timur
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Kota Administrasi Jakarta Utara
Kota Administrasi Jakarta Pusat
2. Banten