Tega! Ayah Tiri Rudapaksa Bocah SD Hingga Hamil 6 Bulan, Terungkap saat Korban Tak Kunjung Haid
Seorang pria berinisial AW tega merudapaksa anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Yudhi Maulana A
Pelaku memberikan Rp 50 ribu karena saat aksi pertama korban menangis.
Baca juga: Merasa Pernah Bantu Pernikahannya, Pria Nekat Rudapaksa Adik Ipar, Korban Dibekap Hingga Disiksa
Tapi meski pelaku melihat SS menjerit kesakitan ia tetap melanjutkan perbuatan tersebut.
Korban tak berani melapor karena SS selalu mengancamnya.
SS mengancam akan membunuh ibu dan adiknya kalau korban melapor.
Korban juga diancam kalau rumahnya akan dirusak kalau ada orang lain yang tahu perbuatan pelaku.
Karena hal itu korban ketakutan dan pasrah selama 6 tahun melayani nafsu pelaku.
Atas perbuatan kejinya, SS dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
TribunBanten.com/TribunJabar.com
