Lapas Kelas I Tangerang Terbakar
Kisah Nyata Iwan Terperangkap di Tengah Kobaran Api Lapas Tangerang, Alami Luka Bakar 98%
Iwan Setiawan asal Jakarta Timur, narapidana kasus narkoba, selamat setelah selama hampir 1 jam terkurung di tengah kobaran api di Lapas Tangerang
Di sisi lain, Kepala Instalasi Hukum Publikasi dan Informasi (HPI) RSUD Kabupaten Tangerang, Hilwani, menjelaskan, parahnya kondisi narapidana yang dirawat lantaran mereka lama terpanggang api.
Pengakuan salah satu korban, selama satu jam mereka dilalap sijago merah.
"Dari tujuh ini ada kurang lebih ada empat sampai lima yang parah, karena mereka ini mengalami trauma jalan napas. Mereka lama di dalam itu lebih dari satu jam kalau cerita dari pasien yang bisa diajak komunikasi," kata Hilwani.
Baca juga: Lapas Kelas 1 Tangerang Terbakar, Puluhan Warga Binaan Tewas, DPD RI dari Banten Dukung Investigasi
Baca juga: Bekas Kadishub Cilegon Dipindahkan ke Gedung Citrayuda Lapas Cilegon Bersama 10 Tahanan Beda Kasus
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengumumkan hasil penyelidikan sementara kasus kebakaran Blok C2, Lapas Kelas 1 Tangerang, Provinsi Banten pada Rabu (8/9/2021) dinihari.
Berdasarkan hasil temuan awal Dit Reskrimum Polda Metro Jaya dibantu Bareskrim Polri, Yusri Yunus mengungkap, diduga ada unsur tindak pidana berupa kesengajaan dan kelalaian.
"Ini arahnya ke Pasal 187, 188 KUHP, apakah ada unsur kesengajaan atau tidak. Atau di Pasal 359 KUHP unsur kelalaian apa, ini masih didalami," kata Yusri di RS Polri Kramat Jati, Kamis (9/9/2021).
Isi Pasal 187 1 KUHP yakni: barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
Sementara, isi Pasal 187 ayat 2 KUHP yakni: dipidana penjara paling lama 15 tahun jika karena perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain.
Pasal 187 ayat 3 dipidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun jika karena perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa dan mengakibatkan orang mati.
Sedangkan isi pasal 359 KUHP: barang siapa karena kesalahan (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana kurungan paling lama satu tahun.
Yusri mengaku pihaknya sedang bekerja untuk mengungkap kasus kebakaran tersebut.
"Nanti akan kami sampaikan apapun hasil dari penyidik maupun Puslabfor (Pusat Labolatorium Forensik), nanti kita sampaikan secara transparan," ujar Yusri.
Baca juga: Narapidana Kasus Kekerasan Anak Jadi Korban Kebakaran, Kalapas Rangkasbitung: Tunggu Hasil Forensik!
Baca juga: Muncul Isu Bentrokan Sebelum Kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Kalapas Berikan Klarifikasi
Berikut sederet fakta terbaru kebakaran Lapas Kelas I Tangerang
Menewaskan 44 Warga Binaan Pemasyarakatan
Akibat kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dini hari, 44 orang dinyatakan tewas dan beberapa orang lainnya mengalami luka-luka.