Polisi Ungkap Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil, Kabid Humas: Jangan Beraksi di Wilayah Polda Banten!

Para tersangka yang berasal dari Sumatera dan Sukabumi ini mengincar barang elektronik di dalam mobil.

Penulis: mildaniati | Editor: Agung Yulianto Wibowo
TribunBanten.com/Mildaniati
Polres Serang Kota dan Polda Banten mengungkap kasus penggembosan ban dan pecah kaca dan menggelar konferensi pers di Mapolres Serang Kota, Senin (13/9/2021). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati

TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Polres Serang Kota dan Polda Banten mengungkap kasus penggembosan ban dan pecah kaca.

Polisi menetapkan lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Shinto Silitonga, mengatakan lima tersangka itu adalah KS, LS, EW, DS, dan BG.

Mereka diduga melakukan pencurian dengan pemberatan dengan modus memecah kaca, dan mengambil barang berharga di dalam kendaraan, seperti laptop dan smartphone.

Baca juga: 5 Pelaku Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Serang Berhasil Ditangkap, Ini Kata Polisi

Para tersangka yang berasal dari Sumatera dan Sukabumi ini mengincar barang elektronik di dalam mobil.

"Tidak butuh waktu panjang saat tersangka melancarkan aksinya," ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Serang Kota, Senin (13/9/2021).

Menurut dia, lima tersangka itu sudah mengincar korban dari jarak jauh.

Lima tersangka memiliki peran masing-masing.

"Keahliannya sama, orang yang mengintai bisa memecahkan kaca," ucapnya.

Sebelumnya, polisi menerima lima laporan dari korban pecah kaca di wilayah Kota Serang.

Shinto mengimbau kepada para korban agar mengonfirmasikan ke Polres Serang Kota.

Polda Banten dan jajarannya tidak segan melakukan tindakan tegas terukur pada pelaku kejahatan jalanan.

Baca juga: Waspada! Aksi Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil Terjadi di Pinggir Jalan Kota Serang

"Tolong perhatikan dan jangan bermain di wilayah Polda Banten dan jajaran," kata Shinto.

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan lima tersangka itu dari 3-4 sindikat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved