Polisi Tetapkan 3 Sipir Lapas Kelas I Tangerang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran, Sebut Ada Kelalaian
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kebakaran lapas kelas I Tangerang.
"Penyidik telah memeriksa ahli kebakaran dari IPB dan UI untuk dimintai keterangan terkait sumber api dan hubungan dengan kondisi tertentu saat peristiwa terjadi apakah seusai dengan SOP petugas lapas," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.
Tubagus mengatakan, dalam penetapan tersangka tersebut penyidik telah mengumpulkan alat bukti rekaman 8 CCTV hingga keterangan saksi ahli dan bukti dokumen surat dan keterangan tersangka.
"Dari proses penyidikan itu dilakukan pemeriksaan saksi ahli maupun dokumen penyidik hingga bisa dilakukan gelar perkara. "
"Di mana dalam gelar perkara tersebut ditetapkan 3 tersangka untuk Pasal 359," jelasnya.
Untuk objek penetapan tersangka dengan Pasal 359, penyidik berfokus pada tindakan atau kelalaian tersangka yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.
Dari keterangan saksi, ditemukan ada unsur kelalaian tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHP.
Baca juga: 1 Napi Korban Kebakaran Membaik & Dapat Beraktivitas Seperti Semula, RS Serahkan ke Lapas Tangerang
Seperti diketahui, kebakaran lapas kelas I Tangerang yang terjadi pada 8 September 2021 lalu mengakibatkan 41 narapidana tewas di tempat.
Sementara 8 orang lainnya meninggal usai menjalani perawatan intensif di RSU Kabupaten Tangerang sehingga total korban jiwa berjumlah 49 orang
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tiga Sipir Lapas Tangerang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran
