Polisi Tetapkan 3 Sipir Lapas Kelas I Tangerang Jadi Tersangka Kasus Kebakaran, Sebut Ada Kelalaian
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kebakaran lapas kelas I Tangerang.
TRIBUNBANTEN.COM - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kebakaran lapas kelas I Tangerang.
Sebelumnya pihak penyidik telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam peristiwa yang menewaskan 49 orang itu.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Senin (20/9).
Baca juga: 49 Napi Tewas Terbakar di Lapas Kelas I Tangerang, Eks Kalapas: Saya Siap Bertanggung Jawab!
"Dalam hasil gelar perkara yang dilakukan tadi pagi sudah ada penetapan 3 orang tersangka," ujarnya
Tubagus mengtatakan, tiga tersangka itu adalah para pegawai lapas yang bertugas saat malam kejadian, berinisial RU, S, dan Y.
Menurutnya, hingga saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 53 saksi.
Dalam gelar perkara tersebut polisi juga telah mengumpulkan beberapa alat bukti di antaranya pemeriksaan saksi, ahli hingga penyitaan barang bukti di TKP.
"Ada 53 saksi yang kita periksa termasuk saksi pelapor kemudian beberapa alat bukti dikumpulkan, keterangan saksi dan ahli sudah lengkap," jelas Tubagus.
Penetapan tiga tersangka tersebut atas persangkaaan di pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan meninggalnya seseorang.
Sementara, penetapan tersangka dalam pengenaan 187 KUHP terkait unsur kesengajaan dan Pasal 188 KUHP terkait unsur kelalaian masih memerlukan alat bukti tambahan.
"Tiga tersangka itu untuk objek perkara dalam pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan meninggalnya seseorang.:
"Sementara untuk pasal 187 dan 188 KUHP belum ada penetapan tersangka karena memerlukan alat bukti dan pemeriksaan saksi tambahan," ujarnya.
Baca juga: Kalapas Victor Teguh Dinonaktifkan Buntut dari Kasus Kebakaran Lapas Tangerang yang Tewaskan 49 Napi
Polisi juga telah memeriksa sebanyak 53 saksi.
Selain itu, penyidik juga memeriksa dua ahli kebakaran dari perguruan tinggi untuk mengetahui asal muasal terjadinya kebakaran.
"Kita lakukan pemeriksaan juga pada saksi ahli untuk menyimpulkan perkiraan waktu kebakaran dan penyebabnya yang diduga akibat korsleting listrik."
